KATADATA ? Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mengajukan 10 permintaan terkait pengelolaan minyak dan gas bumi di wilahnya kepada pemerintah pusat. Ini merupakan hasil keputusan rapat bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Kalimantan Timur, serta Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara, dua hari lalu.
Sepuluh permintaan ini merupakan syarat yang diajukan, agar Pemprov Kaltim mendukung keputusan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerjasamanya.
Permintaan ini kemudian disampaikan kepada Menteri ESDM Sudirman Said keesokan harinya, di sela-sela acara Serasehan Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM). Sudirman mengatakan ada 10 harapan yang disampaikan Gubernur Kaltim Awang Faroek diantaranya menyangkut pembagian interes dalam pengelolaan Blok Mahakam.
?Gubernur Kaltim minta Participating Interest (PI) 19 persen lebih dari angka maksimal yang tertuang pada Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2015 sebesar 10 persen,? kata Sudirman dalam keterangannya, Jumat (26/6).
Inilah 10 permintaan Pemprov Kaltim dari hasil keputusan rapat bersama, yang dikutip Katadata:
- Porsi Participating Interest daerah dalam pengelolaan Blok Mahakam yang dalam Permen ditetapkan maksimal 10 persen, dimintakan untuk dapat diperbesar minimal 19 persen.
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartenegara diberikan keleluasaan untuk menentukan mitra yang paling menguntungkan bagi daerah, antara pihak swasta dan Pertamina.
- Apabila terjadi kerjasama dengan Pertamina, Daerah diberikan hal menempatkan wakilnya dalam jajaran management operatorship.
- Pertamina/Pemerintah wajib memprogramkan dan membangun jaringan pipanisasi gas dan pasokan gas ke daerah-daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, terutama di tiga kawasan industri.
- Pertamina dan pemerintah wajib memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kalimantan Timur untuk menikmati sepenuhnya gas yang ada di daerahnya. Termasuk pembangunan jaringan gas rumah tangga di seluruh Kabupaten/Kota Kalimantan Timur.
- Pertamina wajib menyerahkan semua aset milik Pertamina yang ada di daerah yang bukan merupakan bisnis inti (core business) Pertamina untuk kepentingan daerah.
- Pertamina harus menjamin pemenuhan kuota bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan kebutuhan Kalimantan Timur.
- Pemerintah Daerah Kalimantan Timur menolak jaringan pipanisasi gas dari pulau Kalimantan ke pulau Jawa melalui proyek Kalija.
- Pemerintah Daerah Kalimantan Timur diberikan hak untuk memperoleh data dan informasi produksi dan keuangan dari hasil pengelolaan Blok Mahakam.
- Pemerintah melalui Pertamina wajib merealisasikan pembangunan kilang (refinery) baru dengan kapasitas 300.000 barel per hari di Bontang.