Enam Perusahaan Migas Menunggak Dana Pemulihan Tambang

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
18/6/2015, 12.54 WIB

KATADATA ? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada enam perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang belum membayar dana kegiatan pemulihan lingkungan atau abandonment and site restoration (ASR) lebih dari satu tahun. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2014 menyebut, total dana tunggakan ini mencapai US$ 3,38 juta atau Rp 43,5 miliar (dengan kurs Rp 13.000 per dolar).

Dana pemulihan tambang pasca eksplorasi migas atau ASR merupakan dana cadangan khusus kegiatan pasca operasi kegiatan usaha hulu migas di wilayah kerja bersangkutan. Saat produksi migas berhenti (pasca operasi), fasilitas produksi dan sarana penunjang lainnya yang telah digunakan akan ditinggalkan. Ini akan menjadi kendala dan membahayakan kegiatan lain di wilayah di wilayah tersebut.

Makanya harus ada jaminan dari KKKS untuk pemulihan lingkungan tambang yang telah dimanfaatkannya. Dana ASR akan digunakan untuk mengembalikan kondisi ekosistem wilayah kerja migas sebagaimana kondisi sebelum dilakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas Pasal 36, KKKS sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia, wajib mengalokasikan dana untuk kegiatan pasca operasi kegiatan hulu migas.

Dalam aturan tersebut, KKKS wajib membayarkan dana ASR sejak dimulainya masa eksplorasi dan dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran. Penempatan alokasi dana tersebut disepakati antara KKKS dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Meski telah diatur sebagai kewajiban, ternyata BPK menemukan enam perusahaan masih saja menunggak pembayarannya. Berikut enam kontraktor migas tersebut:

PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu KKKS yang disebutkan BPK membantah hal tersebut. Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan Pertamina melalui perusahaan-perusahaan afiliasinya di Tuban dan Simenggaris tidak memiliki outstanding tunggakan pembayaran dana ASR kepada pemerintah.

Terkait dengan temuan audit BPK pada LKPP 2014, dia menjelaskan JOB Pertamina Petrochina East Java telah melunasi pembayaran ASR untuk tahun 2014. Selama ini pun tidak pernah ada isu mengenai ASR dalam proses audit di JOB Pertamina Petrochina East Java.

JOB Pertamina Medco Simenggaris, sesuai dengan  pedoman tata kerja ASR tahun 2010 pasal 2.1.8, belum memiliki kewajiban menyetorkan dana ASR. Ini karena hingga saat ini sumur migas di wilayah kerja tersebut belum berproduksi

"Dalam hal disebutkan pada tahun 2012 pernah dibayarkan, dapat disampaikan bahwa hal tersebut masih berupa anggaran dalam WP&B (rencana kerja dan anggaran) dengan asumsi pada tahun tersebut lapangan akan mulai onstream. Namun karena belum terealisasi, maka anggaran tersebut tidak dibayarkan," ujar dia kepada Katadata, Kamis (18/6).

Reporter: Arnold Sirait