KATADATA ? Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum bisa melayani perizinan usaha sektor minyak dan gas bumi (migas). Padahal pelimpahan perizinan migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada BKPM sudah dilakukan hampir satu bulan.
Kementerian ESDM menyerahkan izin Migas ke BKPM pada acara ?The 39th IPA Convention and Exhibition? yang diselenggarakan oleh Indonesia Petroleum Association (IPA) di Jakarta pada 20 Mei 2015. Namun, hingga saat ini BKPM belum juga bisa menerapkan sistem perizinan satu pintu untuk sektor migas.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengungkap alasan izin tersebut belum juga diterapkan, karena Kementerian ESDM belum melimpahkan perizinan ini secara legal. Sampai saat ini BKPM, masih menunggu dasar hukum dari Kementerian ESDM.
"Sampai sekarang BKPM masih menunggu Permen (peraturan menteri) ESDM tersebut. Kalau sudah ada permen ESDM dan jelas jenis izin apa yang didelegasikan ke BKPM, BKPM siap melaksanakannya," kata dia kepada Katadata, Selasa (16/6).
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto juga membenarkan izin tersebut belum bisa diterapkan, jika tidak ada dasar hukumnya. Saat ini kementerian masih menyiapkan permen sebagai legalitas pelimpahan izin tersebut.
Menurut dia, penyusunan permen ini masih mengalami kendala. Direkorat Jenderal (Ditjen) Migas yang berwenang atas perizinan tersebut, belum melaporkan mengenai izin apa saja yang akan dilimpahkan ke BKPM.
"Sedang disiapkan Permennya. Kami masih menunggu Ditjen Migas mengenai izin apa saja yang akan dialihkan," ujar dia.
Katadata sudah berusaha menghubungi Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja untuk mengkonfirmasi hal tersebut, tapi belum ada jawaban. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto juga belum bisa berkomentar banyak. "Saya masih rapat" ujar dia.
Saat ini investor masih harus mengurus sekitar 330 perizinan pada 17 instansi. Sekitar 42 perizinan diantaranya dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Rencananya seluruh perizinan tersebut telah diserahkan kepada BKPM. Namun, dalam prosesnya nanti, hanya 20 izin yang bisa ditangani BKPM. Sisanya 22 izin masih harus kembali ke Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Teknisnya, setelah proses pendaftaran di BKPM, masih harus dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Migas dan SKK Migas. Kementerian ESDM juga akan menaruh tiga pegawainya di BKPM. Mereka merupakan pegawai Eselon III dan IV Kementerian ESDM.