KATADATA ? Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum bisa melayani perizinan usaha sektor minyak dan gas bumi (migas). Padahal pelimpahan perizinan migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada BKPM sudah dilakukan hampir satu bulan.

Kementerian ESDM menyerahkan izin Migas ke BKPM pada acara ?The 39th IPA Convention and Exhibition? yang diselenggarakan oleh Indonesia Petroleum Association (IPA) di Jakarta pada 20 Mei 2015. Namun, hingga saat ini BKPM belum juga bisa menerapkan sistem perizinan satu pintu untuk sektor migas.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis  mengungkap alasan izin tersebut belum juga diterapkan, karena Kementerian ESDM belum melimpahkan perizinan ini secara legal. Sampai saat ini BKPM, masih menunggu dasar hukum dari Kementerian ESDM.

"Sampai sekarang BKPM masih menunggu Permen (peraturan menteri) ESDM tersebut. Kalau sudah ada permen ESDM dan jelas jenis izin apa yang didelegasikan ke BKPM, BKPM siap melaksanakannya," kata dia kepada Katadata, Selasa (16/6).

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Susyanto juga membenarkan  izin tersebut belum bisa diterapkan, jika tidak ada dasar hukumnya. Saat ini kementerian masih menyiapkan permen sebagai legalitas pelimpahan izin tersebut.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait