KATADATA ? Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengaku akan mendukung aturan melindungi petugas pajak. Kedua lembaga berharap tidak ada lagi kriminalisasi petugas pajak yang melakukan tugasnya memungut penerimaan negara.
(Baca: Cegah Kriminalisasi, Jokowi Terbitkan Inpres Lindungi Aparat Pajak)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Komisaris Besar Victor Simanjuntak menyadari banyak kasus pegawai pajak yang diadukan oleh Wajib Pajak (WP), yang sedang melakukan tugas. Seperti yang terjadi pada pegawai pajak di Jambi tahun lalu.
Makanya perlu ada aturan yang memperkuat perlindungan bagi petugas pajak. Saat terjadinya kasus kriminalisasi tujuh orang petugas pajak Jambi ini, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Dia mengaku saat itu Polri sudah mengusulkan adanya perlindungan hukum bagi petugas pajak.
(Baca: Petugas Pajak Dianggap Menggelapkan Dokumen)
Victor mengaku ide untuk melindungi petugas pajak merupakan usulan dari Polri. ?Bahkan kalau Inpres (Instruksi Presiden) tersebut terbit, berarti saran kami didengar oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak,? kata Victor saat dihubungi Katadata, Jumat (8/5).
Sebenarnya, kata Victor, tanpa adanya Inpres pun Polri telah memberikan arahan kepada seluruh pimpinan Polri di daerah untuk melindungi petugas pajak saat melakukan tugasnya. Bahkan dia memerintahkan untuk mengawal petugas pajak menemukan bukti pelanggaran pajak.
?Itu sudah kami arahkan kepada seluruh kepada Direskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) dan Direskrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) seluruh Indonesia agar penerimaan negara dapat meningkat,? kata Victor.
Victor mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dihubungi oleh Kementerian Keuangan untuk membahas aturan main perlindungan petugas pajak tersebut. Namun, dia berjanji Polri tidak akan menghambat segala macam usaha pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Kejaksaan Agung juga mendukung keluarnya Inpres ini. Koordinator Bidang Keuangan, Pajak, dan Perbankan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adil Wahyu Wijaya mengaku akan mendukung terbitnya Inpres tersebut. Dia mengatakan walaupun belum ada pembicaraan antara Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Keuangan, namun terbitnya regulasi ini akan mendukung petugas pajak dalam memenuhi target penerimaan negara.
?Kami pasti dukung, apalagi kasus-kasus (kriminalisasi) petugas pajak tidak pernah ditangani oleh Kejakgung,? kata Adil.
(Baca: Kriminalisasi Jadi Upaya Perusahaan Menghindari Kasus Pajak)
Upaya perlindungan hukum bagi pegawai pajak ini sebelumnya kurang berjalan mulus. Pembahasan mengenai usulan Inpres ini sudah beberapa kali dilakukan dalam rapat yang melibatkan Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. Informasi yang didapat Katadata rapat ini diwarnai perdebatan.
Dalam rapat koordinasi terakhir di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu lalu pun, masih terjadi perbedaan pendapat. Polri dan Kejakgung belum sepakat mengenai adanya Inpres khusus untuk melindungi pegawai pajak.
Alasannya sudah ada ketentuan hukum mengenai perlindungan tersebut pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 50 KUHP menyebut, "barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang?undang, tidak (bisa) dipidana."
Meski demikian, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membantah hal ini. "Nggak. Sudah selesai, sepakat semua kemarin. Saya datang, selesai," kata Bambang.
Bambang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerbitkan Inpres tersebut pada pekan depan. Perlindungan ini merupakan salah satu komitmen Presiden untuk mendukung tercapainya target rasio penerimaan pajak sebesar 16 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2019.