KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) mineral dan batu bara (minerba) pengganti UU Nomor 4 tahun 2009. Dalam RUU ini, pemerintah menguatkan peran badan usaha milik negara (BUMN) dalam pengelolaan tambang.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan meski revisi UU Minerba ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tapi kementerian sudah menyiapkan draf akademisnya.
Dia menyebut ada beberapa poin penting dalam draf RUU tersebut. Salah satunya BUMN akan mendapat prioritas dalam pengelolaan wilayah kerja pertambangan. BUMN akan mendapatkan keistimewaan untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).
?Bumn itu sebagai representasi negara, sehingga dia juga harus punya hak untuk mendapatkan IUP,? kata dia di Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Kamis (30/4).
Nantinya, semua kontrak karya pertambangan akan dihapus dan diganti dengan izin usaha pertambangan. Draf RUU Minerba juga mengatur tentang peralihan sistem kerja sama pertambangan ini.
Menurut Sukhyar, peralihan sistem ini dikhawatirkan akan mengurangi pendapatan negara. Dalam kontrak karya, pemerintah mengenakan pajak sebesar 45 persen, sedangkan izin usaha pertambangan hanya 25 persen.
"Ada gap. Bisa rugi negara," ujarnya.
Kewenangan pemerintah daerah untuk mengurus sektor minerba terlalu luas, dalam draf RUU ini kewenangan Gubernur dan Bupati akan dibatasi. Dewan Pertambangan akan dibentuk untuk membenahi perizinan lintas sektor.
Ada juga ketentuan yang mengatur soal nilai tambah pertambangan, yakni mengenai hilirisasi. Pengolahan bahan mineral mentah wajib dibangun di dalam negeri. Komoditas tambang strategis akan dikelompokkan agar dapat dikendalikan produksi dan pemanfaatannya untuk menunjang industri strategis. Komoditas tersebut adalah nikel, timah, tembaga, dan baoksit.
Pemerintah juga tidak lagi berorientasi pada keuntungan dari sektor tambang. Salah satunya mengenai royalti pertambangan yang dinilai memberatkan pelaku usaha yang belum beroperasi.
"Royalti itu untung rugi harus dibayar, sehingga boleh ada royalti tapi jangan sulitkan. Kalau untung terapkan royalti," ujar dia.
Poin penting lainnya mengenai ketegasan pemerintah terhadap pelaku usaha. Akan diatur mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang menyalahi aturan.