BPN Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Pembebasan Lahan

KATADATA
Proses pembebasan lahan untuk jalan tol terhambat karena gubernur belum memberikan persetujuan.
22/4/2015, 19.20 WIB

KATADATA ? Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang membuat aturan teknis baru untuk mempercepat proses pembebasan lahan yang akan digunakan bagi proyek infrastruktur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BPN Gunawan Muhammad mengatakan, peraturan baru tersebut merupakan petunjuk teknis dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Saat ini banyak kepala daerah yang belum berani memberikan persetujuan penetapan lokasi (Penlok) karena belum ada aturan teknis tentang penyelesaian pengadaan lahan yang dikeluarkan Kepala BPN.

Dia menyebutkan, peraturan Kepala BPN tersebut akan segera dikeluarkan pada akhir bulan ini. ?Ini untuk mendukung beleid nomor 5 pasal 123 B Perpres 30, bahwa ketentuan lanjut pengadaan lahan diatur oleh BPN,? kata Gunawan saat ditemui di Kantor BPN, Jakarta, Rabu (22/4).

Dengan dikeluarkannya peraturan Kepala BPN, nantinya pengadaan lahan akan dapat segera dikebut. Apalagi Perpres 30 dinilai memiliki kelebihan dibandingkan aturan sebelumnya, karena pemerintah dapat menitipkan uang ganti rugi kepada pengadilan apabila harga lahan yang dinegosiasikan tidak sesuai. Nantinya pengadilan yang akan menetapkan perhitungan harga lahan.

?Kalau di aturan lama ada harga appraisal tapi ditetapkan secara negosiasi. Itu yang membuat pembebasan lahan menjadi lama,? kata Gunawan.

Sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan proses pembebasan lahan untuk proyek jalan tol masih terhambat. Salah satunya adalah masalah persetujuan dari gubernur.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali mengatakan, gubernur belum bisa beradaptasi dengan ketentuan baru mengenai pembebasan lahan. Dalam Perpres 30 disebutkan, Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) harus diperbarui dan berubah menjadi Penetapan Lokasi (Penlok) oleh gubernur. Kemudian gubernur wajib memperbarui Penlok setiap dua tahun sekali.

Masalahnya, belum ada satu pun gubernur yang menandatangani Penlok ini. ?Masih belum ditandatangani gubernur, karena ini masih baru,? kata Gani saat ditemui di kantornya, akhir pekan lalu.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution