Ditjen Pajak Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 1,7 Triliun

KATADATA
Ditjen Pajak menemukan potensi kerugian negara dari penerbitan faktur fiktif di Jakarta dan Banten senilai Rp 1,7 triliun.
21/4/2015, 14.21 WIB

Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menambahkan ada banyak perusahaan yang beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran pajaknya. Soalnya, jika ini berlanjut ke pengadilan bisa masuk dalam ranah tindak pidana yang sanksinya bisa empat kali lipat.

?Kami berharap Mei nanti kan keluar regulasi penghapusan (denda pajak). Ini mudah-mudahan bisa dimanfaatkan (wajib pajak),? kata dia.

Ke depannya, dia mengatakan, Ditjen Pajak akan meningkatkan kelengkapan dan trasparansi data sehingga dapat memudahkan Satgas dalam melakukan klarifikasi.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Banten Catur Rini Widosari mengatakan, target penerimaan pajak dari wilayahnya mencapai Rp 34,9 triliun pada tahun ini. Pada kuartal I tahun ini, sudah terealisasi sebesar 18 persen. Menurut dia, jika kerugian negara tersebut bisa dikembalikan maka target penerimaan pajak tersebut bisa terlampaui.

?Saya tidak memasukkan Rp 750 miliar yang tadi dalam Rp 34,9 triliun (target penerimaan),? kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati