KATADATA ? Pemerintah memberikan keistimewaan kepada eksportir minyak dan gas (migas) untuk melakukan ekspor tanpa menggunakan letter of credit (L/C). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan dengan adanya keputusan ini, eksportir migas tidak perlu menggunakan L/C dalam kegiatan ekspornya saat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 besok (1/4).
Dia mengakui bahwa keputusan ini memang belum ditetapkan menjadi aturan resmi. Namun, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Perdagangan untuk pengecualian ekspor migas.
Eksportir migas bisa hanya perlu melapor dan meminta izin kepada Kementerian Perdagangan, saat melakukan kegiatan ekspor. Ini bisa dilakukan sembari menunggu pemerintah menerbitkan payung hukum terhadap keputusan tersebut.
"Secara prinsip sudah diputuskan di kantor wapres untuk migas dapat pengecualian," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (31/3).
(Baca: Banyak Diprotes, Aturan Wajib L/C Tetap Lanjut)
Sudirman mengungkapkan beberapa alasan kenapa ekspor migas tidak perlu memakai L/C. Pertama adalah ekspor itu dilakukan oleh negara. Kedua adalah pencatatan ekspor migas sudah dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Bank Indonesia (BI).
Sampai saat ini tercatat hanya ada 17 pelaku usaha di sektor migas. Sudirman menyebut para pelaku ekspor migas selama ini memiliki rekam jejak yang baik. Jadi, kata Sudirman, masih ada cara lain yang bisa dilakukan pada industri migas agar pemerintah bisa mencatat setiap aliran devisa, sebagaimana tujuan dari aturan L/C ini.
(Baca: Kewajiban L/C Untuk Menertibkan Eksportir)
Dalam aturan L/C ini sebenarnya Kementerian Perdagangan mewajibkan empat komoditas. Empat komoditas tersebut adalah mineral, batubara, minyak dan gas Bumi, serta kelapa sawit. Namun, Sudirman menyebut keputusan pengeculian, baru dilakukan untuk migas saja, sedangkan tiga komoditas lainnya belum. Artinya tiga komoditas tersebut tetap harus menggunakan L/C agar bisa melakukan kegiatan ekspor.
"Untuk mineral dan batubara stake holder masih memberikan respons. Responsnya apa, nanti kami lihat lagi," ujar dia.