KATADATA ? Pemerintah baru saja mencabut aturan yang memperbolehkan Direktorat Jenderal Pajak melihat dana deposito nasabah perbankan. Meski demikian, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito masih berharap aturan seperti ini bisa diterapkan pada 2018.

"Mungkin pada 2018 dokumen rahasia bank bukan rahasia lagi," kata dia ditemui usai sosialisasi e-filing di Jakarta, Minggu (15/3).

Menurut dia banyak yang menentang Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito. Aturan yang terbit pada 26 Januari 2015 ini mulai berlaku pada 1 Maret 2015. Namun, di pertengahan bulan ini Menteri Keuangan memutuskan untuk mencabut aturan tersebut, dengan alasan karena tidak ada dasar hukum yang kuat.

Para pelaku perbankan sempat memprotes aturan ini, karena aparat pajak bisa mengetahui nilai simpanan deposito milik nasabah. Karena merasa tak nyaman, para pemilik simpanan deposito bisa saja mencabut dana simpanannya dan menyimpannya di perbankan luar negeri.

Bahkan Otoritas Jasa Keuangan pun memprotes aturan ini. OJK menyebut aturan ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Perbankan, yang menegaskan data nasabah bersifat rahasia, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan, penyidikan dan bukti permulaan.

?Awalnya kami tunda, kemudian pengusaha ingin dpt keyakinan ditunda sampai kapan. Makanya dicabut,? ujarnya.

Menurut Sigit, penyertaan data bukti potong pajak secara terperinci seperti yang diwajibkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2015, sebenarnya masuk dalam 12 wacana peraturan dan revisi peraturan Dirjen Pajak. Wacana ini berpotensi menambah penerimaan pajak sebesar Rp 16-17 triliun.

Meski dicabut, Sigit yakin penerimaan pajak masih bisa didorong naik Rp 346 triliun menjadi Rp 1.484,6 triliun tahun ini. Padahal ada aturan lain yang juga ditunda, yakni penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol sebesar 10 persen yang semula akan diterapkan 1 April mendatang.

Dia mengatakan, untuk memenuhi target penerimaan pajak bisa dengan menerapkan sunset policy atau kebijakan penghapusan sanksi administrasi perpajakan bunga guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan serupa yang dilakukan pada 2008, berhasil meningkatkan penerimaan negara sebesar 30 persen.

"Sekarang kami menggunakan cara yang sama, cuma namanya tahun pembinaan wajib pajak. Kami targetkan tumbuh 32 persen," tutur dia.

Dasar hukum penerapan program tersebut masih dalam proses pembahasan lebih lanjut. Sebab, bukan hanya pajak penghasilan (PPh) yang dikejar melainkan juga PPN.  

Reporter: Desy Setyowati