KATADATA ? Komisi XI DPR RI menolak usulan penyertaan modal negara (PMN) untuk PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pengalihan aset Pusat Investasi Pemerintah (PIP) senilai Rp 18,4 triliun pada rancangan anggaran perubahan 2015. Penolakan ini secara otomatis membatalkan rencana peleburan PIP ke SMI.
Kementerian Keuangan mengusulkan untuk menggabungkan dua lembaga pemerintah yaitu Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dengan peleburan dua lembaga tersebut, Indonesia diharapkan mempunyai lembaga pembiayaan infrastruktur atau bank infrastruktur yang cukup mumpuni.
Dengan keputusan yang dihasilkan dalam rapat kerja antara kementerian keuangan dengan Komisi XI pada rabu malam hingga Kamis dini hari kemarin, maka rencana pemerintah membentuk bank infrastruktur menjadi tertunda.
?Kami minta pemerintah siapkan dulu bank atau lembaga pembiayaan itu, baru keduanya dilebur ke sana,? ujar Wakil Ketua Komisi XI Gus Irawan Pasaribu, seperti dikutip harian Bisnis Indonesia, Jumat (13/2).
Komisi XI juga mengingatkan rencana peleburan yang dinilai terburu-buru tersebut justru akan membuat sejumlah proyek PIP terbengkalai.