Pemerintah Ingin Hapus PBB, NJOP, dan BPHTB

KATADATA | Agung Samosir
Penulis:
Editor: Arsip
30/1/2015, 09.54 WIB

KATADATA ? Pemerintah berencana menghapus nilai jual objek pajak (NJOP), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Kebijakan ini untuk mengurai hambatan di bidang pertanahan dan perumahan.

Sebagai tahap awal, rencana ini berlaku bagi rumah tinggal, rumah ibadah, dan rumah sakit. PBB dan BPHTB tetap dipungut kepada properti komersial, seperti hotel, restoran, dan warung, serta properti dengan luas di atas 200 meter. ?Di bawah luas itu, BPHTB akan dihapus,? kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan seperti dikutip Kontan, Jumat (30/1).

Ferry beralasan, NJOP selama ini tidak berguna karena faktanya harga rumah selalu di atas NJOP. Selama ini NJOP dipakai untuk menyiasati pungutan pajak jual beli tanah agar membayar setoran lebih rendah. 

Reporter: Redaksi