DPR Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Pencabutan Subsidi Premium

KATADATA | Arief Kamaludin
(Ki-ka) Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri ESDM Sudirman Said, dan Menteri BUMN Rini Soemarno menyampaikan penyesuaian harga BBM di Jakarta, Rabu, (31/12).
2/1/2015, 17.28 WIB

KATADATA ? Kebijakan pemerintah mencabut subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium per 1 Januari 2015 menimbulkan tanda tanya. Parlemen meminta pemerintah memberikan penjelasan perihal pencabutan tersebut.

Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika mengatakan, pihaknya belum dikabari pemerintah soal penetapan harga bensin berkadar oktan 88 tersebut.

?Kalau memang pemerintah hanya menurunkan harga BBM memang tidak perlu lapor ke DPR. Tapi apabila subsidinya yang dihilangkan, itu harus dibicarakan dengan DPR karena (anggaran) subsidi itu masuk dalam APBN,? kata Kardaya ketika dihubungi Katadata, Jumat (2/1).

Meski mencabut subsidi, Kardaya tidak mau menuduh pemerintah telah menyalahi amanat konstitusi. Dia berharap pemerintah segera melakukan pembahasan terkait masalah ini dengan parlemen.

?Karena dulu penetapan subsidi dibahas terlebih dahulu (dengan DPR), kalau seandainya subsidi ingin dicabut seharusnya pemerintah membahasnya dengan DPR,? lanjut Kardaya.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati ketika dihubungi juga berharap pemerintah memberikan penjelasan yang komprehensif terkait penetapan harga premium. Ini guna mencegah terjadinya keseimpangsiuran di tengah masyarakat.

Dia juga menekankan pentingnya pemerintah berkonsultasi dengan DPR dalam mencabut subsidi BBM karena menyangkut jumlah anggaran yang amat besar. ?Apalagi ini kebijakan yang membebaskan beban negara,? ujarnya.

Pemerintah, seperti diberitakan menetapkan harga baru BBM jenis premium dan solar. Masing-masing BBM tersebut mulai 1 Januari 2015 dijual dengan harga Rp 7.600 per liter dan Rp 7.250 per liter. Harga ini lebih rendah dari ketetapan pada 18 November 2014 lalu masing-masing sebesar Rp 8.500 per liter dan Rp 7.500 per liter.

Penurunan harga tersebut disesuaikan dengan perkembangan harga minyak mentah dunia yang saat ini berada di kisaran US$ 60 per barel. Adapun ketika menaikkan harga BBM sebulan sebelumnya, rata-rata harga minyak dunia berada di kisaran US$ 80 per barel.

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, dengan harga yang baru pemerintah tidak lagi memberikan subsidi kepada premium. Namun untuk BBM jenis solar tetap diberikan subsidi sebesar Rp 1.000 per liter.

Sofyan mengatakan, pencabutan subsidi premium tersebut tidak melanggar hukum karena pemerintah masih mengatur batas atas dan batas bawah harga premium. Selain itu, pemerintah juga masih memberi subsidi tetap untuk BBM jenis minyak tanah (kerosene) dan solar (Gas Oil).

?Nggak (melanggar). Pemerintah kan masih menetapkan dan mengatur harga. Undang-Undang juga tidak mengatakan pemerintah harus subsidi,? katanya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (31/12).

Dia menganggap pencabutan subsidi sangat penting dan membuat harga menjadi lebih rasional. Alhasil, ketika dilepas ke harga pasar akan membuat masyarakat lebih hemat energi dan membuat badan usaha lebih kompetitif.

Adapun alasan solar masih disubsidi karena penting untuk sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, kelautan, dan angkutan umum.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pihaknya akan menetapkan besaran batas atas harga premium sebesar 10 persen dan batas bawah 5 persen untuk margin yang bisa diambil badan usaha. ?Meskipun dilepas pada keekonomian pasar, tapi bukan berarti pasar melepas sendiri harganya,? ujar dia.

Reporter: Arnold Sirait, Ameidyo Daud Nasution