Pemerintah Kaji Tax Amnesty untuk Tarik Dana dari Singapura

KATADATA | Agung Samosir
Penulis:
Editor: Arsip
18/12/2014, 10.07 WIB

KATADATA ? Kementerian Keuangan tengah mengkaji pemberian pengampunan pajak atau tax amnestykepada masyarakat Indonesia yang menyimpan dana di perbankan Singapura. Rencana ini muncul setelah Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bertemu dengan Menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam di Singapura, Senin (15/12) lalu.

Seperti dikutip dari Kontan, Kamis (18/12), dalam pertemuan tersebut kedua pihak berkomitmen bertukar informasi perpajakan untuk melawan penghindaran dan pengelakan pajak lintas negara. Komitmen ini menjadi modal pemerintah untuk menjalankan tax amnesty.

Pemerintah sekarang menyiapkan payung hukum dengan merevisi UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan atau membuat UU khusus tentang pengampunan pajak. ?Ini kan menyangkut uang rakyat, jadi harus betul-betul masuk undang-undang dan disetujui DPR,? kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. 

Reporter: Redaksi