KATADATA ? Pemerintah akan meninjau kembali perjanjian pajak Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan beberapa negara yang tergolong surga pajak (tax haven country). Kerja sama perpajakan tersebut diindikasikan merugikan Indonesia.

"Selama ini tax treaty sebenarnya justru merugikan Indonesia," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Jumat (21/11).

Bambang mengatakan, pemerintah akan meninjau kembali semua perjanjian perpajakan yang pernah dilakukan. Salah satu upaya yang masih dikaji yakni moratorium tax treaty. (Baca: Perusahaan Multinasional Manfaatkan Luksemburg untuk Hindari Pajak)

Sebenarnya banyak negara sepakat bekerja sama di bidang pajak, untuk mengantisipasi upaya pengemplangan pajak oleh perusahaan multinasional. Namun, seiring dengan penerapannya, instrumen ini digunakan banyak perusahaan untuk menghindari pembayaran pajak di negara yang memungut pajak besar.

"Karena seperti negara itu (tax haven), perusahaan akhirnya memindahkan pajaknya ke sana meskipun perusahaannya di sini," ujarnya. (Baca: Hindari Pajak Indonesia, Lari ke Negara Tax Haven)

Hingga saat ini kurang lebih terdapat sekitar 60-an perjanjian perpajakan pemerintah dengan beberapa negara. Selain dengan negara-negara tax haven, Bambang mengungkapkan, peninjauan kembali akan dilakukan terhadap perjanjian dengan semua negara.

Pemerintah sendiri belum melakukan perhitungan rinci terkait seberapa besar kerugian negara akibat perjanjian pajak yang menghilangkan potensi penerimaan negara. (Baca: Modus Perusahaan Mainkan Pajak Lewat BVI)

Reporter: Petrus Lelyemin