SKK Migas Minta Anggarannya Tidak Masuk APBN

KATADATA | Arief Kamaludin
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan mekanisme APBN tidak cocok diterapkan di lembaganya.
19/11/2014, 17.14 WIB

Seperti diketahui, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pernah mengusulkan agar mekanisme keuangan SKK Migas diubah. Pendanaan SKK disarankan melalui mekanisme APBN.

Menurut, Hadi Purnomo yang waktu itu menjabat Ketua BPK, mekanisme tanpa APBN tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara pasal 3 ayat 5.

Di sisi lain, Amien Sunaryadi akan melakukan pembenahan sistem kelembagaan SKK Migas. Saat ini terdapat lebih dari 300 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di Indonesia. KKKS tersebut didukung oleh 1.500 kontraktor. Dengan demikian, jumlah transaksi antara KKKS dan kontraktor dalam setahun yang sangat banyak.

Untuk itu, agar bisnis tersebut dapat berjalan dengan cepat, perlu adanya kepastian, di samping proses kehati-hatian.

?Sistem itu harus didukung pengambilan keputusan yang cepat, sehingga bisnis hulu migas akan berjalan equal (setara) di antara player (pemain), cepat, dan ada kepastian yang tinggi,? ujarnya.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait