Tiga Opsi Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
14/10/2014, 08.49 WIB

KATADATA ? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan kajian road map Badan Penerimaan Negara (BPN). Ada tiga opsi pembentukan BPN yang disiapkan sebagai optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak.

?Kajian peta jalan tersebut merupakan salah satu tugas aksi Kemenkeu dalam 100 hari terakhir pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II,? kata Menteri Keuangan M. Chatib Basri seperti dikutip Investor Daily, Selasa (14/10).

Ketiga opsi tersebut adalah, pertama, membentuk BPN sebagai lembaga atau institusi baru namun tetap bertanggung jawab secara langsung kepada Kemenkeu. ?Mirip BKPM di bawah Kementerian Perdagangan dulu,? kata dia.

Opsi kedua, membentuk BPN sebagai sebuah lembaga baru di luar Kemenkeu, namun bertanggung jawab secara langsung kepada kepala negara. ?Kalau di luar kemenkeu, memang ada beberapa hal yang harus dilakukan dan periodenya agak panjang karena Undang-Undangnya kan tidak begitu. Harus ubah macam-macam,? tuturnya.

Ketiga, memberikan fleksibilitas Ditjen Pajak untuk melakukan perekrutan pegawai maupun penentuan sistem remunerasi sehingga dapat lebih leluasa mengumpulkan pajak. 

Reporter: Redaksi