Ditjen Pajak: Butuh 95.000 Pegawai untuk Capai Tax Ratio 16 Persen
KATADATA ? Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membutuhkan 95.000 pegawai untuk bisa mencapai tax ratio (rasio pajak terhadap PDB) sebesar 16 persen. Jumlah pegawai yang banyak bisa memaksimalkan upaya ekstensifikasi wajib pajak (WP).
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengatakan meski sudah memiliki sistem bayar pajak elektronik, seperti e-filling atau sistem online lainya, tetap membutuhkan jumlah pegawai yang maksimal. Sistem teknologi membantu hanya untuk mempermudah data dan dokumentasi saja. Sedangkan untuk menagih WP tetat saja butuh karyawan, karena tidak mungkin WP datang dengan sukarela tanpa diingatkan atau ditagih.
"Dihimbau saja tidak cukup. Faktanya sebagai Dirjen Pajak yang melakukan observasi, saya berkesimpulan wajib pajak yang bayar tanpa diingatkan itu hanya 10-20 persen saja, yang lain gak cukup hanya diingatkan," ujarnya dalam sambutan acara 'Pelantikan Anggota Pengawas dan Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia' di Jakarta, Senin (13/10).
Fuad mencontohkan, Jepang memiliki pegawai pajak sebanyak 66.000 orang. Negeri Sakura ini hanya memiliki jumlah penduduk 120 juta orang. Sistem perpajakannya pun lebih efisien, karena menggunakan teknologi yang canggih.
Sedangkan di Indonesia dengan jumlah penduduk mencapai 250 juta orang, pegawai pajaknya hanya 33.000 orang. Fuad menyimpulkan, kalau WP tidak disentuh langsung dan tidak diingatkan tidak akan membayar pajak.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 pemerintah mematok penerimaan pajak Rp 1.113 triliun, dengan tax ratio 12,38 persen. Target ini Rp 3 triliun lebih tinggi dari usulan awal Rp 1.110 triliun. Bahkan pemerintahan Jokowi mendatang menargetkan dapat mencapai tax ratio sebesar 16 pada 2019.
Dengan jumlah pegawai yang minim, Fuad menilai akan sulit untuk mengejar target tersebut. Sementara, dia yakin pemerintah baru membutuhkan waktu sedikitnya enam tahun untuk mencapai jumlah karyawan yang ideal. Sehingga dianggap seimbang dengan jumlah penduduk Indonesia.
"Meskipun pemerintahan baru (Joko Widodo-Jusuf Kalla) memiliki perhatian soal ini, tetap tidak mungkin dalam satu tahun bisa nambah 20 ribu pegawai," ujarnya. Kecuali ada izin khusus dari Presiden untuk menambah pegawai ini, diperkirakan dalam waktu empat tahun hal itu bisa terwujud. Karena sitem birokrasi di Indonesia dianggap kaku, meskipun ada penambahan pegawai paling banyak hanya 300 orang.
Menurut Fuad, pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) pun, tidak bisa meningkatkan penerimaan negara. Karena untuk membentuk BPN membutuhkan waktu yang lama. Lebih baik pemerintah baru lebih fokus menyelesaikan masalah utama yang dihadapi Dirjen pajak.
"Dalam waktu dekat itu penambahan gedung, tambah anggaran, dan jumlah sumber daya manusia (SDM). Tanpa dibentuk badan pun bisa bisa melakukan hal-hal yang dibutuhkan untuk menambah penerimaan pajak," kata dia.
Fuad juga meminta konsultan pajak bisa berperan sebagai petugas Dirjen pajak, untuk melakukan ekstensfiikasi WP baru. Konsultan pajak di Jepang pun menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam sosialisasi menambah WP. Dia juga menghimbau konsultan pajak jangan takut menjadi whistle blower (membuka rahasia pajak perusahaan), karena identitasnya akan dirahasiakan.