MA Kabulkan PK Khoe Seng Seng

Khoe Seng Seng KATADATA|Donang Wahyu
KATADATA | Donang Wahyu
Penulis:
Editor: Arsip
30/9/2014, 15.18 WIB

KATADATA ? Upaya hukum Khoe Seng Seng membuahkan hasil. Pekan lalu Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perkara sengketa tanah dengan PT Duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas Group).

Majelis hakim yang terdiri Abdul Gani, Syamsul Ma'arif, dan Mohammad Saleh, mengabulkan PK tersebut, yang sekaligus menganulir putusan MA sebelumnya.

Pada 2012, Hakim Agung Imron Nawawi selaku hakim ketua dan Suwardi serta Timur Manurung selaku hakim anggota memenangkan kasasi Duta Pertiwi. Atas putusan ini, MA menjatuhkan Khoe Seng Seng untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 miliar kepada Duta Pertiwi.

(Baca: Berdagang Dalam Gelap)

Khoe Seng Seng mengaku tidak mengetahui kenapa hakim sebelumnya memutuskan untuk menghukumnya. Menurutnya hakim tersebut tidak melihat bukti-bukti, keterangan saksi serta keterangan para ahli yang dihadirkan.

Namun, dia masih merasa yakin bahwa masih ada hakim yang bersih dan berhati nurani yang baik. Makanya dia bisa menang dalam putusan peninjauan kembali.  "Sejak dari pengadilan negeri, saya yakin 100 persen menang. Kekalahan saya, karena para hakim tidak mau melihat bukti surat, saksi, fakta dan keterangan ahli," ujar Khoe Seng Seng kepada Katadata, kemarin malam.

Halaman:
Reporter: Safrezi Fitra