MA Kabulkan PK Khoe Seng Seng

Khoe Seng Seng KATADATA|Donang Wahyu
KATADATA | Donang Wahyu
Penulis:
Editor: Arsip
30/9/2014, 15.18 WIB

KATADATA ? Upaya hukum Khoe Seng Seng membuahkan hasil. Pekan lalu Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perkara sengketa tanah dengan PT Duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas Group).

Majelis hakim yang terdiri Abdul Gani, Syamsul Ma'arif, dan Mohammad Saleh, mengabulkan PK tersebut, yang sekaligus menganulir putusan MA sebelumnya.

Pada 2012, Hakim Agung Imron Nawawi selaku hakim ketua dan Suwardi serta Timur Manurung selaku hakim anggota memenangkan kasasi Duta Pertiwi. Atas putusan ini, MA menjatuhkan Khoe Seng Seng untuk membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 miliar kepada Duta Pertiwi.

(Baca: Berdagang Dalam Gelap)

Khoe Seng Seng mengaku tidak mengetahui kenapa hakim sebelumnya memutuskan untuk menghukumnya. Menurutnya hakim tersebut tidak melihat bukti-bukti, keterangan saksi serta keterangan para ahli yang dihadirkan.

Namun, dia masih merasa yakin bahwa masih ada hakim yang bersih dan berhati nurani yang baik. Makanya dia bisa menang dalam putusan peninjauan kembali.  "Sejak dari pengadilan negeri, saya yakin 100 persen menang. Kekalahan saya, karena para hakim tidak mau melihat bukti surat, saksi, fakta dan keterangan ahli," ujar Khoe Seng Seng kepada Katadata, kemarin malam.

Khoe Seng Seng merasa cukup senang dengan putusan MA yang mengabulkan permohonan PK dirinya. Walaupun hingga kemarin, Khoe Seng Seng mengaku belum menerima surat putusan tersebut. "Saya tadi pagi sudah ke MA untuk cari tahu secara resmi putusan saya dan saya diminta membuat surat permohonan, besok akan saya ajukan permohonan," ujarnya.

Kasus Khoe Seng Seng sempat menarik perhatian masyarakat. Karena menuliskan keluhannya pada surat pembaca di media masa, berujung pada penjara dan denda miliaran rupiah.

Kasus ini bermula saat Khoe Seng Seng mengeluhkan tidak mendapat kejelasan status dari ruko yang dibelinya di ITC Mangga Dua. Dia merasa ditipu oleh PT Duta Pertiwi, karena ruko yang dibelinya tersebut, ternyata berdiri di tanah milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Khoe Seng Seng pun menuliskan keluhannya pada dua media masa, yakni Koran Sore Suara Pembaruan dan Koran Harian Kompas. Pada 24 November 2006 perusahaan milik Sinar Mas Group itu melaporkan Khoe ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dua tahun berikutnya, Khoe Seng Seng dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan enam bulan. 

Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Khoe Seng Seng juga digugat pihak perusahaan senilai Rp 17 miliar. Dia pun kalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Tidak terima, Khoe Seng Seng pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada putusan banding ini Seng Seng dimenangkan, sehingga putusan pengadilan negeri Jakarta utara dibatalkan.

Duta Pertiwi tetap tidak mau kalah dan mengajukan kasasi ke MA. Khoe Seng Seng pun tetap harus membayar Rp 1 miliar kepada anak usaha Sinar Mas Group tersebut. Meski demikian, Khoe Seng Seng tetap mengupayakan keadilan lewat jalur hukum. Dia mengajukan PK kepada MA, yang akhirnya dikabulkan. 

Reporter: Safrezi Fitra