Pengadilan Pajak Gelar Sidang Banding Asian Agri Group

Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
8/9/2014, 13.26 WIB

KATADATA ? Sidang banding salah satu anak perusahaan Asian Agri Group, PT Rigunas Agri Utama terkait putusan besaran pajak pertambahan nilai (PPN) periode 2007 dan 2008 kembali digelar hari ini.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Didi Hardiman, Hakim Anggota Tonggo Aritonang, dan Djangkung Sudjarwadi, serta panitera Andre Irwanda. Hadir dalam sidang, kuasa hukum dari PT Rigunas Agri Utama selaku pembanding, kuasa hukum dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan selaku terbanding.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di kantor Pengadilan Pajak, Gedung Dhanapala, Lapangan Banteng, Jakarta.

Dalam sidang banding besaran PPN 2007, majelis memutuskan untuk melakukan uji bukti transaksi sepanjang tahun 2007 di luar bukti transaksi Juni dan Juli 2007. Ini agar mengetahui validitas bukti yang diberikan pembanding.

Sedangkan terkait banding terhadap besaran PPN 2008 majelis menerima hasil uji bukti empat masa, Maret-Agustus 2008.

Kedua kasus banding tersebut akan dilanjutkan sidangnya pada 29 September mendatang dengan agenda pembacaan kesimpulan untuk kasus PPN 2008 dan pembahasan hasil uji bukti PPN 2007.

Reporter: Petrus Lelyemin