Penerimaan PPN Kian Terkoreksi

Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
2/9/2014, 10.17 WIB

KATADATA ?  Seiring dikenakannya pajak pertambangan nilai (PPN) terhadap barang hasil pertanian, penerimaan pajak dari PPN berpotensi kian menyusut akibat tekanan restitusi dari bertambahnya jumlah pengusaha kena pajak.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, realisasi penerimaan periode Januari- 19 Agustus 2014 dari PPN dan PPnBM mencapai Rp 229,44 triliun, naik 10 persen dari capaian periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 208,5 triliun. Adapun kontribusinya terhadap total realisasi sebesar 44 persen.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengakui penerimaan PPN akan kian terkoreksi seiring dikenakannya PPN terhadap barang hasil pertanian, terutama kelapa sawit. Akan tetapi, melambatnya penerimaan PPN lebih dikarenakan transaksi kegiatan ekonomi yang melemah.

"Sekarang kan pajak masukan bisa dikreditkan, sehingga PPN menurun, karena nilai restitusinya nambah, terutama dalam hal ekspor. Tetapi ada peluan pajak penghasilannya meningkat. Meskipun sepertinya tak sebanding," ujarnya seperti dikutip Bisnis Indonesia (2/9).

Pengenan PPN terhadap barang hasil pertanian menyebabkan seluruh petani atau kelompok petani yang memiliki omzet per tahun di atas Rp 4,8 miliar harus mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Selanjutnya, petani tersebut harus melaksanakan administrasi PPN antara lain melakukan pemungutan, pembayaran dan pelaporan PPN, sekaligus dengan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (PT) masa PPN untuk setiap masa pajak.

Reporter: Redaksi