Rencana Ahok Hapus BBM Subsidi Harus Izin Pusat

Arief Kamaludin | Katadata
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
14/8/2014, 09.48 WIB

KATADATA ? Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghapus bahan bakar (BBM) bersubsidi harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat. Kebijakan yang terkait dengan BBM bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah pusat.

?Kalau dia (Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) ingin menerapkan itu pada nanti kan tahun depan, silahkan berkonsultasi kepada pemerintah pusat pada saat itu,? kata Chairul Tanjung, Menteri Koordinator Perekonomian, di Jakarta, Rabu (13/8).

Sebelumnya Ahok, panggilan akrab Basuki Tjahaja Purnama, menyatakan berencana menghapus BBM bersubsidi di wilayah ibu kota mulai 1 Januari 2015. Hal ini dikarenakan pengguna BBM bersubsidi sebagian besar merupakan pemilik kendaraan pribadi. Untuk itu, dirinya akan menyurati pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar tidak menjual BBM bersubsidi.

Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, berpendapat gagasan Pemprov DKI Jakarta tersebut membutuhkan payung hukum yang kuat. Terutama dalam proses konsolidasi yang nantinya harus dilakukan dengan pemerintah pusat.

?Yang jadi tantangan kita adalah bagaimana menghemat konsumsi BBM. Kita menghemat konsumsi BBM ini sangat banyak sekali manfaatnya ke negara,? tuturnya.

Dia menjelaskan, jika input BBM dikurangi maka neraca APBN akan lebih baik de depannya. Keadaan tersebut akan memungkinkan pemnelanjaan yang lebih bermanfaat dan membantu penghematan di neraca pembayaran yang berdampak pada pengurangan impor BBM.

?Kami sudah kaji, ini sangat baik untuk pembangunan ke depan, untuk 5-10 tahun ke depan. Kuncinya itu adalah BBM,? kata dia.

Askolani menilai kebijakan pembatasan BBM yang saat ini dilakukan dalam jangka pendek sudah cukup maksimal untuk menangani persoalan subsidi. Sampai saat ini, kebijakan pemerintah terkait penanggulangan besaran kuota masih sebatas pembatasan di wilayah DKI Jakarta.

Reporter: Redaksi