Hikmahanto: Tidak Seharusnya Newmont Gugat Pemerintah

www.ptnnt.co.id
www.ptnnt.co.id
Penulis:
Editor: Arsip
2/7/2014, 16.53 WIB

KATADATA ? Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Profesor Hikmahanto Juwana mengatakan tidak seharusnya Newmont mengajukan gugatan kepada pemerintah Indonesia. Apalagi gugatan tersebut diajukan lewat arbitrase internasional International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Menurutnya ada tiga hal yang seharusnya dapat dipertimbangkan oleh Newmont dalam gugatan tersebut. "Pertama, karena saat ini pemerintah sedang dalam proses meninjau kembali besaran bea keluar. Tapi kalau bea keluar tetap diterapkan," ujarnya kepada Katadata, Rabu (2/7).

Gugatan Newmont tersebut dapat mengganggu proses peninjauan kembali bea keluar tersebut. Padahal banyak juga perusahaan tambang yang menantikan keringanan bea keluar yang akan ditetapkan pemerintah.

Hal kedua yang dikatakan Hikmahanto adalah pengajuan arbitrase tersebut seharusnya tidak melalui International ICSID. Karena pengajuan arbitrase pada ICSID adalah untuk investor individual yang merasa dirugikan oleh pemerintah.

Sementara kebijakan pemerintah menerapkan bea keluar mineral berlaku bagi semua perusahaan tambang mineral, bukan hanya Newmont. Artinya bukan hanya Newmont yang dirugikan akibat aturan tersebut. Selain itu, pengajuan gugatan arbitrase ke ICSID bukan yang diatur dalam kontrak antara Newmont dan pemerintah.

"Ketiga, kalau mau Newmont bisa murnikan hasil tambangnya di perusahaan-perusahaan smelter (lain) yang ada. Tapi kalau pick and chooses ya susah dong," ujarnya. Perlu diingat, bahwa tidak ada keharusan dari pemerintah, yang mewajibkan Newmont membangun smelter.

Hal lain yang seharusnya dipikirkan oleh Newmont adalah kondisi saat ini yang sedang menjalani menjalani pemilihan presiden. Sementara semua calon presiden, dalam kampanyenya hendak mengembalikan kedaulatan kekayaan alam kepada pemerintah. Ini akan membuat posisi Newmont menjadi lebih sulit pasca pemerintahan baru yang segera akan diketahui tanggal 9 Juli 2014.

Sebagai pemegang kontrak karya, Newmont juga tidak memiliki alasan yang kuat untuk menggugat penerapan bea keluar progresif ke arbitrase. Alasannya, dalam kontrak karya, pemerintah dianggap sebagai mitra atau entitas perdata, bukan sebagai regulator. Sementara dalam posisi sebagai regulator, pemerintah berwenang mengeluarkan aturan untuk menerapkan bea keluar.

Perihal gugatan Newmont tersebut, Menteri Keuangan Chatib Basri mengaku belum mengetahuinya sama sekali. "Belum tahu, saya baru datang dari London. Nanti setelah tahu, dan jika legal, baru kita pelajari," ujar Chatib.

Chatib juga enggan berkomentar banyak, karena dia harus mempelajari segala sesuatunya secara mendalam. "Kalau legal, ya nggak boleh ditebak-tebak, apa yang mesti ditulis di surat itu. Semua statement pemerintah kan bisa digunakan di pengadilan jadi harus hati-hati," ujar Chatib.

Reporter: Rikawati, Safrezi Fitra