Ali Masykur Akhirnya Dibahas Komite Etik BPK

KATADATA | Arief Kamaludin
20/6/2014, 15.54 WIB

KATADATA ?  Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya membahas kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota BPK Ali Masykur Musa. Pembahasan itu setelah BPK menerima pengaduan dari masyarakat karena Ali Masykur menjadi tim kampanye Prabowo-Hatta.

Anggota III BPK Agus Joko Pramono menjelaskan pembahasan awal akan dilakukan sore ini, Jumat 20 Juni 2014. Dalam pembahasan itu MKKE akan membahas laporan pengaduan, termasuk bukti pengaduan seperti pemberitaan di berbagai media mengenai keterlibatan Ali Masykur dalam kampanye. Menurut Agus beberapa pengaduan itu berasal dari organisasi masyarakt seperti Masyarakat Lingkar Madani seminggu yang lalu. Pengaduan teresbut ditujukan kepada Ketua BPK Rizal Djalil yang kemudian dilaporkan ke MKKE.

"Sudah dilaporkan ke Komite Etik yang selanjutnya Komite Etik wajib melakukan pembahasan," ujarnya di kantor BPK, Jakarta, Jumat (20/6).

Agus menjelaskan MKKE akan meminta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika diperlukan. MKKE juga memanggil Ali Masykur untuk diminta keterangan. "Kami akan meminta keterangan dari yang bersangkutan," ujarnya.

Setelah dilakukan pembahasan di MKKE, dan jika nantinya terbukti bersalah maka hasil itu akan dilaporkan ke sidang badan yang terdiri dari seluruh anggota BPK. Sidang badan yang merupakan organisasi tertinggi di BPK itu akan menerima rekomendasi dari MKKE atau menindaklanjuti dengan mengutus tim khusus.

Agus bercerita sebelumnya belum pernah ada anggota yang melakukan pelanggaran hingga dibahas ditingkat badan BPK. Meski ada anggota yang melakukan pelanggaran, namun hanya sebatas pembahasan internal. Ali Masykur juga menjadi anggota pertama yang masuk pembahasan MKKE karena terlibat dalam politik praktis.

Menurut dia anggota BPK yang terlibat politik praktis bukan bermasalah dari sisi independen atau tidak. Namun hal itu jelas dilarang ketika menjadi anggota BPK. "Tapi keterlibatan (politik praktis) membutuhkan pembuktian," ujarnya.

Reporter: Rikawati