Kriminalisasi Jadi Upaya Perusahaan Menghindari Kasus Pajak

Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
12/6/2014, 16.57 WIB

KATADATA ? Peneliti Indonesia Corruption watch (ICW) Emerson Yunto menganggap penetapan tujuh orang pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jambi, merupakan upaya perusahaan agar terlepas dari kasus pajak. Dengan mempidanakan petugas pajak yang akan memeriksa suatu perusahaan, maka kasus pajak perusahaan tersebut tidak akan terungkap.

PT Niaga Guna Kencana, perusahaan properti di Jambi milik pengusaha bernama Djoni, melaporkan petugas pajak yang sedang memeriksa perusahaan tersebut kepada Kepolisian. Petugas pajak itu dituduh melakukan pemalsuan surat, penggelapan, perbuatan tidak menyenangkan, dan kejahatan jabatan. (baca: Periksa Pengusaha, Kakanwil Pajak Jambi Dijadikan Tersangka).

Menurut Emerson, penyidikan yang dilakukan petugas pajak bersifat khusus dan dilindungi oleh payung hukum, yaitu Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) serta dua Peraturan Menteri Keuangan. Jadi seharusnya tidak bisa dipidanakan jika petugas pajak tersebut benar. (baca: Polda Jambi Dinilai Kriminalisasi Aparat Pajak)

Pidana bisa saja dijatuhkan kepada petugas pajak, jika melakukan tindak pidana, seperti pemerasan atau memainkan pajak. Namun, jika petugas pajak tersebut baru melakukan bukti permulaan, kemudian dipidanakan, maka ada kemungkinan perusahaan tersebut sengaja berbuat agar bisa menutupi dan terlepas dari permainan pajak yang dilakukan.

Hal ini, kata Emerson, merupakan salah satu penghambat kenapa masalah pajak selama ini tidak bisa tuntas. ?Kasus di Jambi ini sudah konkrit menunjukan hal ini. Ini upaya penghindaran wajib pajak dari kasus. Kalau sudah dikriminalisasi, kasus pajak itu akan berhenti,? ujar Emerson saat ditemui tim Katadata, Selasa (10/6).

Berdasarkan catatan ICW selama ini, tidak pernah ada kasus petugas pajak yang sedang memeriksa kasus pajak suatu perusahaan sampai dijadikan tersangka. Pada beberapa kasus, kata Emerson, petugas pajak yang baru akan memeriksa kasus pajak perusahaan, sebelum memperkarakannya, sudah dipanggil terlebih dahulu oleh kepolisian. Akhirnya kasus pajak yang sedang diperiksa tersebut tidak akan diperkarakan.

Kriminalisasi terhadap petugas pajak yang sedang memeriksa kasus pajak suatu perusahaan, akan menjadi momok yang menakutkan bagi petugas pajak lainnya. Makanya banyak kasus pajak yang dilakukan perusahaan tidak bisa diungkap. ?Kasus ini tidak bisa dianggap sebagai masalah pajak di jambi saja, tapi nasional.

Justinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, mengatakan upaya kriminalisasi ini memang kerap dilakukan perusahaan. Namun baru sebatas menakut-nakuti petugas pajak yang sedang akan memeriksa kasus pajak perusahaan. ?Ada beberapa kasus sebelumnya, tapi digantungkan. Walaupun dicabut (perkaranya), tapi kita tidak tahu dicabutnya seperti apa. Terkadang (petugas pajak tersebut) belum sampai tersangka, baru hanya dipanggil,? ujarnya.

?Saya lupa nama perusahaannya. Dulu ada yang pernah ingin memeriksa perusahaan Bakrie, tapi langsung dipanggil Bareskrim, sekitar 2010. Akhirnya digantungkan saja kasusnya.?

Kasus di Jambi ini menurut Justinus sudah lebih berani, hingga menjadikan petugas pajak sebagai tersangka. Dia menganggap, mungkin karena permainan antara perusahaan dengan kepolisian ini dilakukan di daerah. Jadi jauh dari pemberitaan, dan pengawasan institusi pusat. Padahal, sebenarnya secara prosedur pun, pemeriksaan di daerah itu sudah sepengetahuan Direktorat Jenderal Pajak Pusat.

Reporter: Safrezi Fitra