Bailout Sejalan dengan Arahan SBY

Arief Kamaludin | KATADATA
Presiden SBY menerima pengurus Kadin dan sejumlah pengusaha pada 7 Oktober 2008. (abror/ www.presidenri.go.id)
13/3/2014, 00.00 WIB

Dalam berbagai kesempatan, pihak pemerintah dan bank sentral sendiri telah menjelaskan bahwa langkah itu ditempuh semata-mata untuk menyelamatkan perekonomian negara. Sebab, saat itu perekonomian global sedang dilanda krisis, sehingga jika ada bank yang rontok,  dikhawatirkan akan menimbulkan efek berantai yang menggoyahkan perekonomian nasional.

Menghadapi situasi krisis itulah, dalam pertemuan 9 Oktober 2008 tersebut, Presiden Yudhoyono meminta ?permakluman? kepada para pejabat tinggi negara. Sebab, meskipun fundamental perekonomian Indonesia sudah jauh lebih kuat dibanding ketika krisis 1997, bisa saja diperlukan langkah-langkah darurat penyelamatan ekonomi nasional, kendati perangkat hukum yang ada belum sempurna.

Inilah beberapa pernyataan Presiden Yudhoyono, seperti tertuang dalam notulen rapat:

??dalam situasi seperti ini, bisa jadi nanti ada isu-isu yang berkaitan dengan sistem, tatanan, dalam utamanya segi-segi pengambilan keputusan dan tindakan yang mesti dilakukan dengan cepat. Ketika saya menerima Mahkamah Konstitusi beberapa hari lalu, saya juga sampaikan, bisa jadi nanti ada yang me-review, men-challenge, karena UU tidak mengatur ada tindakan-tindakan yang kita ambil untuk menyelamatkan negara.?

??Dari 10 direktif ini, yang ingin saya sampaikan, bisa jadi karena ada tindakan yang harus diambil secara cepat, dan UU-nya mungkin belum tersedia. Mekanismenya kan kalau itu mesti Peraturan Pemerintah Pengganti UU. Tapi, harus ada alasan apakah sungguh termasuk kegentingan yang memaksa?..Perkara-perkara inilah yang saya minta ada komunikasi, ada konsultasi di antara kita. Dengan demikian tidak ada sesuatu yang tidak perlu terjadi.?

?Saya kira pak Anwar, Pak Antasari semua sepakat, saya pernah marah di Aceh. (Saat) tsunami itu kan banyak barang-barang berhenti di pelabuhan Belawan. Those items were needed untuk segera di-delivered, dibagi-bagi. Tetapi dengan alasan karena ?aturannya belum ada? maka berhenti di situ. Kalau menurut saya, malah yang begini ini kalau perlu dihukum. Saya malah salut ada bupati, ada gubernur, nggak ada peraturannya, tapi wong ini orang mau mati, butuh alat kesehatan, keluarkan dulu. Nanti saya laporkan ke Menteri atau ke Presiden, atau saya beritahu nanti penegak hukum kasusnya begini. Asalkan tidak masuk kantong sendiri. Itu yang saya maksudkan bahwa in time of crisisthere must be an action, decision that must be taken quickly, yang barangkali mungkin belum ada aturannya. Nah, saya dalam hal ini menganjukan nanti kepada jajaran kami untuk komunikasi dengan Bapak sekalian, sehingga tidak masuk angin dan kemudian ke sana kemari.

Dalam notulen juga tergambar keinginan Presiden yang sejak awal memandang perlu langkah-langkah cepat dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

??Bu Ani terpaksa kita panggil kembali. Beliau yang minta dipanggil. Mestinya ada urusan di Amerika, tapi dalam keadaan begini, tidak tega kalau beliau meninggalkan saya. Jadi, sampai di Dubai langsung balik kanan. Bagus itu. Itu namanya crisis action leader.? 

Halaman:
Reporter: Nur Farida Ahniar