SBY tentang Century: Kebijakan Tidak Bisa Diadili

Arief Kamaludin | KATADATA
Sumber: Seskab.go.id
Penulis:
Editor: Arsip
12/3/2014, 00.00 WIB

KATADATA ? Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjadi Gubernur Bank Indonesia tidak bisa diadili atas kebijakannya memberi dana talangan kepada Bank Century.

Pernyataan SBY itu menanggapi kasus Bank Century yang kini tengah masuk persidangan dan menyebut nama Boediono.

?Policy (kebijakan) tidak bisa diadili. Karena akan sulit memutuskan policy untuk kepentingan pembangunan,? ujar SBY pada saat  bertemu dengan pemimpin redaksi sejumlah media massa di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (10/3) seperti yang dikutip dari www.setkab.go.id.

Menurut SBY, kebijakan pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century sudah tepat. Karena pada saat pengambilan keputusan dilakukan situasi pada saat itu tengah krisis. ?Saya selalu katakan bahwa situasi 2008 itu memang krisis. Cek saja pemberitaan media saat itu,? ujarnya.

Pada saat pengambilan keputusan penyelamatan Bank Century itu SBY tengah berada di luar negeri. Ia mengaku tidak dihubungi oleh Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Namun, pada saat itu ada Wapres Jusuf Kalla di Jakarta. ?Jadi kalau tidak memberi tahu saya ya tidak salah. Mereka punya kewenangan sesuai Undang-undang,? kata SBY.

Halaman:
Reporter: Nur Farida Ahniar