Tiga Pakar Tolak Kerugian Negara versi BPK dan KPK

Arief Kamaludin|KATADATA
Seorang petani membersihkan kandang Tyto Alba di kandang penangkaran dan pengembang biakan.
Penulis:
Editor: Arsip
25/3/2014, 15.26 WIB

KATADATA ? Sejumlah pakar mempertanyakan kesimpulan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kerugian negara dalam kasus Century, yang menjadi dasar dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.
 
Pertanyaan antara lain dilontarkan oleh dua pakar hukum perbankan, yaitu Prof. Sutan Remy Sjahdeini dan Pradjoto. Pendapat serupa disampaikan oleh Ahmadi Hadibroto, mantan Ketua Ikatan Akuntan Indonesia dan mantan Presiden Federasi Akuntan Asean (AFA).
 
Dalam laporan hasil perhitungan (LHP) yang disampaikan kepada KPK, BPK menyebutkan telah terjadi kerugian negara dalam kasus Century senilai total Rp 7,45 triliun. Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan, kerugian negara itu berasal dari pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Century sebesar Rp 689,4 miliar, plus Penyertaan Modal Sementara (PMS) Rp 6,76 triliun setelah Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Baca: BPK Dinilai Lakukan Penghitungan Ganda)
 
Menurut Sutan Remy, sesungguhnya belum terjadi kerugian negara dalam kasus Century. Sebab, pada dasarnya penyertaan modal ke bank swasta yang diselamatkan pada November 2008 itu berupa pinjaman yang masih berjalan.
 
?Tidak bisa dikatakan kerugian negara. Dari segi hukum, pinjaman ini masih berjalan,? ujar Guru Besar Fakultas Hukum dari Universitas Airlangga dan Universitas Indonesia ini.
 
Lebih jauh Sutan Remy menjelaskan, untuk bisa mengukur kerugian negara harus dilihat batasan waktu yang ditentukan di awal. Pinjaman itu dapat dilunasi ketika Bank Century dijual.
 
?Jika pembeli bank mau mengambil alih sisa ongkos tersebut, maka butuh waktu lebih panjang untuk mengukur kerugian negara.? Jadi, ?Saat ini tidak bisa ditentukan (besarnya kerugian negara).?
 
Suara senada diungkapkan oleh Pradjoto. Menurut pakar hukum perbankan yang pernah terkenal saat mengungkap kasus Bank Bali ini, kerugian negara memang belum terjadi, sebab Bank Century belum dijual. Karena itu, belum terlihat secara nyata adanya realisasi kerugian negara. ?Sehingga apa yang dikatakan realised loss tidak sungguh-sungguh terjadi,? ujarnya.
 
Menanggapi pendapat kedua pakar hukum perbankan itu, akuntan senior dan mantan anggota Dewan Audit Bank Indonesia Ahmadi Hadibroto sepakat bahwa kerugian negara belum terjadi dalam kasus Bank Century.
 
Alasannya, dana penyertaan modal Rp 6,76 triliun yang dikucurkan ke bank itu hingga kini tercatat di pembukuan sebagai bagian dari aset perusahaan. Sementara, bank ini pun hingga kini masih sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah. ?Jadi, belum ada kerugian apa pun,? kata Ahmadi.
 
Kalau pun tetap mau dihitung telah terjadi kerugian negara, berarti harus dihitung dulu apa saja dan berapa kerugian negara yang telah ditimbulkan, lalu dikurangi dengan nilai penyertaan modal yang masih tercatat sebagai aset Bank Mutiara. ?Secara teoretis, ini pemahaman dalam pencatatan keuangan korporasi pada umumnya,? kata mantan senior partner kantor auditor internasional KPMG dan pengajar senior jurusan akuntansi Universitas Indonesia ini.
 
Ketika dimintai tanggapannya beberapa waktu lalu, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menolak menjelaskan lebih jauh ihwal kerugian negara dalam kasus Century. Alasannya, hasil perhitungan itu sudah dilaporkan ke KPK.
 
?Itu kan sudah masuk pengadilan, jadi penjelasan nanti akan disampaikan di muka pengadilan,? ujarnya. ?Mohon maaf, ini kode etik saya. Biarkan pengadilan bekerja.?

Reporter: Desy Setyowati, Nur Farida Ahniar