Kementerian Keuangan akan mencairkan tunjangan hari raya bagi PNS, anggota TNI dan Polri serta pensiunan paling lambat pada Jumat (11/5). Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 29,38 triliun, naik dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 20 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memerinci, THR yang akan dikucurkan terdiri dari Rp 6,77 triliun untuk PNS pusat, TNI, dan Polri. Kemudian Rp 8,08 triliun untuk pensiunan, dan sekitar Rp 13,89 triliun untuk PNS daerah.
"Kami harapkan THR ini bisa dicairkan secara serentak paling lambat pada Jumat, 15 Mei ini," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selaa
Sri Mulyani menekankan THR hanya diberikan kepada PNS pelaksana, TNI, Polri, hakim yang setara dengan pejabat eselon III ke bawah. Sementara para pejabat eselon I dan II, jajaran menteri, kepala daerah, presiden dan wakil presiden, serta angggota DPR tak menerima THR PNS pada tahun ini.
(Baca: Sri Mulyani Cairkan THR PNS dan Pensiunan Rp 29,38 T Pekan Ini)
Selain para pejabat tak memperoleh THR, pemerintah juga mengubah struktur komponen THR yang diperoleh PNS pada tahun ini.
Pada tahun lalu, PNS dapat memperoleh THR setara gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara pada tahun ini, tunjangan kinerja tak masuk dalam perhitungan THR PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim.
Sementara pensiunan PNS akan memperoleh THR paling banyak setara dengan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS untuk golongan I saat ini antara Rp 1,56 juta hingga Rp 2,69 juta. Lalu golongan II sebesar Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta, golongan III sebesar Rp 2,58 juta hingga Rp 4,8 juta, dan golongan IV Rp 3,04 juta hingga Rp 5,9 juta.
(Baca: Buruh Nilai SE Menaker Bentuk Negara Lepas Tangan Soal THR)
Adapun besaran tunjangan keluarga yakni sebesar 5% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan jabatan struktural PNS sebesar Rp 360 ribu hingga Rp 5,5 juta.
Di sisi lain, tunjangan kinerja yang sebelumnya masuk dalam komponen THR PNS bervariasi antara masing-masing instansi dan orang. Namun komponen tunjangan ini merupakan salah satu yang tertinggi.
Sebagai contoh, tunjangan kinerja untuk PNS di Kementerian Keuangan dengan level jabatan terendah sebesar Rp 2,57 juta. Sedangkan tunjangan kinerja tertinggi diterima yang pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan tertinggi mencapai Rp 46,95 juta.