Polemik Piutang DBH Jakarta, BPK Surati Sri Mulyani soal Hasil Audit

TWITTER @bpk_ri
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menegaskan bahwa tidak ada kaitannya pembayaran dana bagi hasil dengan audit BPK.
11/5/2020, 15.41 WIB

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan bahwa kewajiban pembayaran sisa Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah pusat tak ada hubungannya dengan hasil audit BPK.

"Kami tegaskan kembali bahwa tidak relevan menggunakan hasil pemeriksaan BPK sebagai dasar membayar DBH," ujar Agung dalam konferensi video di Jakarta, Senin (11/5).

Dia menambahkan, tak ada peraturan yang mewajibkan prosedur pembayaran sisa DBH harus menunggu hasil audit BPK. Baik prosedur pembayaran sisa DBH kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun pemerintah daerah lainnya.

(Baca: Ditagih Anies, Sri Mulyani Cairkan Piutang DBH Jakarta Rp 2,6 Triliun)

Terkait hal tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 April 2020. "Jadi silakan Kementerian Keuangan membuat keputusan bayar atau tidaknya DBH tersebut. Tidak perlu dihubungkan dengan pemeriksaan BPK," ucap dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat menyebutkan bahwa selisih DBH pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran rutin dibayarkan pada kuartal ketiga tahun selanjutnya. Ini lantaran pemerintah pusat masih menunggu audit laporan keuangan dari BPK yang biasanya rampung pada kuartal kedua.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria