Bansos Diperpanjang hingga Desember, Nilainya jadi Rp300 Ribu per Juli
Pemerintah akan memperpanjang program pemberian bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi virus corona hingga Desember 2020. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut besaran bansos tersebut akan turun menjadi Rp 300 ribu per bulan dari saat ini Rp 600 ribu per bulan.
"Bansos sembako dan tunai Jabodetabek maupun non-Jabodetabek diperpanjang hingga Desember," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Senin (18/5).
Bansos Jabodetabek awalnya diberikan dalam bentuk sembako senilai Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan sejak April hingga Juni. Sementara bansos berupa uang tunai diberikan pada non-Jabodetabek sebesar Rp 600 ribu per bulan selama periode tersebut.
(Baca: 723 Hoaks Corona, Salah Satunya Bansos Rp 2 Juta Bagi Semua Rakyat RI)
Dengan perpanjangan hingga Desember, Sri Mulyani menyebut pemberian bansos oleh pemerintah kemudian menjadi 9 bulan lamanya. "Namun dari Juli hingga Desember besarannya mengalami penurunan menjadi Rp 300 ribu per bulan," kata dia.
Dalam program pemulihan ekonomi nasional 2020, Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 61,17 triliun. Dari total dana tersebut terdapat dukungan konsumsi bagi rumah tangga miskin, rentan, dan terdampak Covid-19 sebesar Rp 172,1 triliun.
(Baca: Dana Pemulihan Ekonomi Rp 641 Triliun untuk UKM, BUMN hingga Pengusaha)
Lebih perinci, dukungan konsumsi rumah tangga miskin akan terdiri dari program keluaga harapan Rp 37,4 triliun, kartu sembako Rp 43,6 triliun, bansos Jabodetabek Rp 6,8 triliun, bansos non-Jabodetabek Rp 32,4 triliun, kartu prakerja Rp 20 triliun, diskon listrik Rp 6,9 triliun, serta bantuan logistik berupa pangan atau sembako Rp 25 triliun.
Selain dukungan konsumsi terhadap rumah tangga, pemerintah juga akan memberikan subsidi bunga untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat Rp 34,15 triliun, insentif perpajakan untuk UMKM Rp 123,01 triliun, dan subsidi BBN dalam rangka B-30 Rp 2,78 triliun.
Lalu percepatan pembayaran kompensasi untuk BUMN Rp 90,42 triliun, tambahan belanja kementerian/lembaga dan sektoral Rp 65,1 triliun, dukungan untuk pemerintah daerah Rp 15,1 triliun, penjaminan kredit modal kerja baru UMKM Rp 6 triliun. Kemudian penyertaan modal negara untuk BUMN Rp 25,27 triliun, dana talangan untuk modal kerja BUMN Rp 19,65 triliun, dan penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM Rp 87,59 triliun.