Mudik Dilarang, Peredaran Uang di Desa saat Lebaran Hanya Turun 6,4%

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Jumlah uang beredar di desa selama periode Lebaran tahun ini turun dibandingkan tahun lalu.
27/5/2020, 16.57 WIB

Pada 2018,  uang beredar di desa tercatat Rp 124,1 triliun, terdiri dari Rp 103 triliun uang di desa tanpa pemudik dan Rp 26,5 triliun uang 19,5 juta pemudik.  Sementara pada 2017, uang beredar di desa tercatat Rp 124 triliun, terdiri dari uang di desa tanpa pemmudik Rp 92,5 triliun dan uang 18,6 juta pemudik Rp 23,5 triliun. 

Sementara khusus tahun ini, tambahan uang beredar didominasi oleh bantuan pemerintah. 

Presiden Joko Widodo sebelumnya melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun ini. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

(Baca: 47 Ribu Desa Telah Salurkan Bantuan Langsung Tunai Rp 2,9 Triliun)

Menurut Jokowi, larangan ini diputuskan dengan pertimbangan masih banyak masyarakat yang ingin mudik. Berdasarkan survei  Kementerian Perhubungan, masih ada 24% warga yang bersikeras mudik.  Sebanyak 7% telah melakukan mudik. Sedangkan, 68% sisanya memastikan tidak akan melakukan mudik pada Ramadan dan Lebaran 2020.

Sedangkan hasil Survei Katadata Insight Center tentang perilaku mudik terhadap 2.437 responden di 34 provinsi menunjukkan mayoritas responden atau 63% memutuskan tidak akan mudik pada perayaan Idul Fitri tahun ini. Namun, masih ada 12% yang menyatakan ingin mudik, 21% belum mengambil keputusan dan 4% lainnya lebih dahulu pulang kampung.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria