Kementerian Keuangan menargetkan surat utang untuk diaspora atau diaspora bond terbit pada November 2020. Target tersebut mundur dari jadwal awal yakni pada bulan Agustus.
Diaspora bond merupakan sumber pembiayaan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN yang bertujuan untuk pembangunan Indonesia. Surat utang tersebut menargetkan diaspora atau warga negara atau orang-orang keturunan Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk menjadi investor.
Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan, pengunduran jadwal penerbitan tersebut diakibatkan oleh situasi pandemi Covid-19. "Dengan kondisi pandemi ini yang menjadi kendala sehingga target baru kira-kira pada November," ujar Deni dalam konferensi video, Kamis (4/6).
Meski demikian, Deni menilai target tersebut masih tentatif. Alasannya, penerbitan baru akan dilakukan jika semua pihak baik dari Kementerian Luar Negeri, Otoritas Jasa Keuangan, dan piloting mitra distribusi sudah siap. Kesiapan keseluruhan pihak tersebut menjadi indikator kesuksesan diaspora bond.
"Kami lihat juga animo di tengah pandemi ini," kata dia.
(Baca: Terpukul Pandemi Corona, Lippo Karawaci PHK 676 Karyawan)
Deni menyebut, target investor diaspora bond ini nantinya merupakan diaspora WNI maupun WNA. Diaspora WNA terdiri dari mantan WNI, anak mantan WNI, dan WNA yang memiliki orang tua WNI.
Target investor tersebut seusai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2017 tentang Fasilitas bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri. Dengan begitu, kepemilikan KMILN akan menjadi syarat utama pemesanan diaspora bond.
Deni mengungkapkan bahwa nantinya diaspora bond akan diterbitkan dalam denominasi rupiah. Hal ini dengan pertimbangan bahwa transaksi melalui sistem e-SBN, pembayarannya dilakukan melalui bank, pos, atau lembaga persepsi yang sebagian besar hanya menggunakan rupiah.
Surat utang tersebut rencananya dapat dipesan maksimal Rp 5 miliar. "Dengan jumlah minimal pemesanan Rp 5 juta," ujarnya.
(Baca: BI & Kemenkeu akan Berbagi Beban Surat Utang untuk Biayai Defisit APBN)
Adapun diaspora bond akan memiliki tenor 3 tahun dengan kupon atau bunga tetap alias fixed rate. Obligasi ini juga tak bisa diperdagangkan dan tak memiliki fasilitas early redemption.
Tak hanya wajib memiliki KMILN, pemesan diaspora bond nantinya juga harus memiliki rekening tabungan di Indonesia, Single Investor Identification di Indonesia, dan rekening surat berharga di Indonesia. Pembuatan rekening surat berharga nantinya akan dibantu oleh mitra distribusi saat regsitrasi.
Hingga saat ini, sudah terdapat 14 mitra distribusi yang akan menjadi piloting diaspora bond. Terdiri dari 8 bank yakni Bank Central Asia, Maybank, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank CIMB Niaga, Panin Bank, Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara.
Kemudian 3 perusahaan fintech yaitu Tanamduit, Bareksa, dan Invisee. Lalu 3 sekuritas yakni Bahana Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Trimegah Sekuritas Indonesia.