Kurs Pajak 17-23 Juni, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 17-23 Juni, rupiah ditetapkan menguat terhadap 20 mata uang asing, termasuk dolar AS dan yuan Tiongkok.
Penulis: Agung Jatmiko
17/6/2020, 06.22 WIB

Kurs pajak untuk periode 10-16 Juni 2020 telah ditetapkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 26/KM.10/2020, nilai tukar rupiah ditetapkan menguat terhadap 20 mata uang asing.

Terhadap dolar Amerika Serikat (AS), nilai rupiah ditetapkan sebesar Rp 14.111 per dolar AS, menguat tipis 0,26%% dibanding kurs yang ditetapkan pada periode sebelumnya. Pada periode 10-16 Juni, nilai rupiah ditetapkan sebesar Rp 14.149 per dolar AS.

Kurs pajak juga ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara-negara Eropa. Terhadap euro, rupiah ditetapkan menguat tipis 0,22% di level Rp 15.954,18 per euro. Pada periode sebelumnya, nilai rupiah ditetapkan sebesar Rp 15.989,66 per euro.

Nilai tukar rupiah juga ditetapkan menguat terhadap poundsterling Inggris, dengan nilai tukar Rp 17.819,09 per poundsterling, menguat 0,51% dibandingkan periode 10-16 Juni 2020, yang sebesar Rp 17.911,47 per poundsterling.

Kurs pajak terhadap mata uang Eropa hanya ditetapkan melemah terhadap franc Swiss, dengan nilai tukar sebesar Rp 14.875,61 per franc, melemah 0,68% dibandingkan periode sebelumnya.

Terhadap dolar Australia, rupiah ditetapkan menguat 1,13% di level Rp 9.739,69 per dolar Australia. Sementara, terhadap dolar Selandia Baru dan dolar Kanada, nilai rupiah ditetapkan menguat, masing-masing sebesar 0,39% dan 1,04%.

(Baca: Kurs Pajak 10-16 Juni, Rupiah Menguat Terhadap 22 Mata Uang Asing)

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara-negara Asia. Terhadap yuan Tiongkok, nilainya ditetapkan menguat 0,27% di level Rp 1.994,67 per yuan. Kemudian, terhadap dolar Hong Kong, rupiah ditetapkan menguat 0,57% di level Rp 1.820,73 per dolar Hong Kong.

Terhadap ringgit Malaysia, rupiah ditetapkan di level Rp 3.310,93 per ringgit, menguat 0,37% dibandingkan periode sebelumnya. Kemudian, terhadap riyal Arab Saudi, rupiah ditetapkan di level Rp 3.759,88 per riyal, menguat 0,54% dibandingkan periode 10-16 Juni 2020.

Kurs pajak untuk transaksi dengan mata uang Asia hanya ditetapkan melemah terhadap won Korea Selatan (Korsel), yen Jepang dolar Brunei Darussalam, dan baht Thailand. Terhadap won Korsel, nilai rupiah ditetapkan sebesar Rp 11,76 per won, melemah 0,59%.

Sementara, terhadap yen Jepang, nilai tukar ditetapkan sebesar Rp 13.155,88 per 100 yen, melemah 1,17% dibandingkan nilai yang ditetapkan di periode sebelumnya, yakni Rp 13.002,80 per 100 yen. Sebagai informasi, untuk transaksi dengan yen, pemerintah menetapkan nilainya per 100 yen.

Berikut ini daftar lengkap kurs pajak yang telah ditetapkan pemerintah untuk periode 17-23 Juni 2020:

Mata UangKodeKurs PajakPerubahan
17-23 Juni10-16 Juni
Dolar Amerika SerikatUSD14.111,0014.149,00-38,00
Dolar AustraliaAUD9.739,699.851,49-111,80
Dolar KanadaCAD10.426,4910.536,10-109,61
Kroner DenmarkDKK2.140,112.144,59-4,48
Dolar Hong KongHKD1.820,731.831,35-10,62
Ringgit MalaysiaMYR3.310,933.323,29-12,36
Dolar Selandia BaruNZD9.128,979.165,09-36,12
Korner NorwegiaNOK1.484,761.511,58-26,82
Poundsterling InggrisGBP17.819,0917.911,47-92,38
Dolar SingapuraSGD10.149,0210.162,68-13,66
Kroner SwediaSEK1.521,591.534,65-13,06
Franc SwissCHF14.875,6114.773,92101,69
Yen JepangJPY13.155,8813.002,80153,08
Kyat MyanmarMMK10,0710,14-0,07
Rupee IndiaINR186,39188,00-1,61
Dinar KuwaitKWD45.871,1646.078,63-207,47
Rupee PakistanPKR85,8386,17-0,34
Peso PhilipinaPHP281,73283,75-2,02
Riyal Saudi ArabiaSAR3.759,883.780,65-20,77
Rupee Sri LankaLKR75,9976,43-0,44
Bath ThailandTHB453,81450,183,63
Dolar Brunei DarussalamBND10.161,1210.156,974,15
EuroEUR15.954,1815.989,66-35,48
Yuan Renmimbi TiongkokCNY1.994,672.000,16-5,49
Won KoreaKRW11,7611,690,07

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penetapannya didasarkan atas keharusan mengkonversi transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaannya kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi  penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu, nilai tukar ini juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dari luar daerah pabean dan JKP dari luar pabean.

Terdapat 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar yang dibuat oleh Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu.

Perlakuan kurs pajak untuk transaksi di luar 25 mata uang yang telah ditetapkan, pelaku usaha harus mengkonversinya ke dalam dolar AS menggunakan nilai pasar (spot), baru kemudian dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang telah ditetapkan.

(Baca: Kurs Pajak 3-9 Juni, Rupiah Ditetapkan Menguat Terhadap 17 Mata Uang)