Sri Mulyani Pindahkan Dana Pemerintah dari BI ke Bank Himbara Rp 30 T
Pemerintah resmi menempatkan dana di empat Bank BUMN sebesar Rp 30 triliun dalam rangka membantu pemulihan ekonomi nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, dana tersebut berasal dari dana pemerintah yang selama ini ditempatkan di Bank Indonesia.
"Kami sudah bersurat kepada Gubernur BI untuk menggunakan dana pemerintah agar kami pindahkan kepada bank umum nasional," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (24/6).
Sri Mulyani menyebut, penempatan dana pemerintah akan berbentuk deposito. Sementara suku bunga yang ditetapkan yakni 80% dari suku bunga acuan BI yang saat ini 4,25%.
Meski demikian, terdapat dua larangan pemerintah terkait penggunaan dana tersebut. Pertama, dana tersebut tidak boleh untuk memberi surat berharga negara. Kedua, dana tersebut tidak boleh dipakai untuk transaksi atau pembelian valuta asing.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga meminta Bank Himbara dapat memprioritaskan pemberian subsidi bunga, khususnya kepada UMKM. "Jadi ini memang khusus mendorong ekonomi sektor riil agar kembali pulih dan bank bisa mengakselerasi kredit," ujarnya.
(Baca: Pemerintah Siapkan Rp 12 T Agar Bank Tetap Salurkan Kredit UMKM)
Adapun Sri Mulyani baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 terkait penempatan dana di bank umum untuk membantu likuiditas perbankan. Ini merupakan penyesuaian dari PMK sblmnya Nomor 3/PMK.05/2014 mengenai penempatan uang negara.
Menurut dia, penempatan uang negara di bank umum sudah rutin dilakukan sejak tahun 2014. Landasan hukum penempatan dana tersebut telah diatur dalam UU perbendaharaan Nomor 1 tahun 2004. Namun, dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020, maka PMK tersebut direvisi untuk bisa mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional.
Dalam paparan terkait biaya penanganan Covid-19 sebelumnya, pemerintah berencana menempatkan dana di perbankan dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp 78,78 trliun dan restrukturisasi industri padat karya sebesar Rp 3,42 triliun.
Selain penempatan dana untuk membantu likuiditas bank, pemerintah juga memberikan subsidi bunga kepada UMKM sebesar Rp 35,28 triliun. Pemerintah memberikan subsidi 6 % pada kredit UMKM di bawah Rp 500 juta pada tiga bulan pertama dan 3 % pada tiga bulan berikutnya. Sedangkan untuk kredit dengan plafon Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, subsidi bunga diberikan 3 % untuk tiga bulan pertama dan 2 % untuk tiga bulan berikutnya.
(Baca: Sri Mulyani Teken Aturan Teknis Penempatan Dana Pemerintah)
Ketua Himpunan Bank-Bank Milik Negara atau Himbara Sunarso sebelumnya menjelaskan, program restrukturisasi kredit berdampak pada likuiditas dan pendapatan bank. Penundaan pokok mengganggu lukuiditas, sedangkan subsidi bunga membebani pendapatan.
“Dengan modal subsidi bunga berjenjang tersebut, BRI membutuhkan subsidi Rp 5,8 triliun, sedangkan seluruh Himbara Rp 12,11 triliun,” ujarnya.
Sementara itu, likuiditas yang dibutuhkan untuk mengganti penundaan pokok kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp 91 triliun khusus untuk BRI atau total Rp 144 triliun untuk seluruh bank BUMN.
“Tentu kami akan ajukan kepada pemerintah, tetapi kami juga akan menarik pinjaman,” kata Sunarso. “Saat ini BRI sudah mengantongi komitmen club deal dengan 13 bank asing US$ 1 miliar dan akan ditarik di Juni.” ujar dia pada April lalu.