Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyiapkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) khusus untuk Bank Indonesia (BI). Penerbitan obligasi khusus ini sesuai dengan skema pembagian beban alias burden sharing, dan akan dijual melalui skema private placement.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses rekening khusus di BI untuk penempatan dana pembelian SBN tersebut.
"Minggu depan mulai implementasi penerbitan SBN perdana, untuk pembiayaan barang publik," kata Luky dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (24/7).
Ia menjelaskan, SBN yang akan diterbitkan nanti memiliki tenor lima sampai delapan tahun. Penentuan tenor ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan jumlah jatuh tempo di satu tahun. Hal tersebut, sudah disepakati pemerintah dengan BI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) II pada 7 Juli 2020 lalu.
SKB II burden sharing melengkapi SKB I 16 April 2020, yang memperbolehkan BI membeli SBN di pasar perdana. Sementara pada SKB II, pemerintah dan BI akan membagi beban pembiayaan berdasarkan kelompok barang publik dan barang non-publik.
Belanja untuk manfaat publik terdiri dari belanja kesehatan Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, dan sektoral kementerian/lembaga & pemda Rp 106,11 triliun.
Sementara, pembiayaan barang non-publik terdiri dari bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 123,46 triliun, dan pembiayaan korporasi non-UMKM Rp 53,57 triliun.
Pembiayaan barang publik akan ditanggung 100% oleh bank sentral melalui pembelian SBN dengan skema private placement. Adapun, tingkat kupon menggunakan BI 7 Day Reverse Repo.
Sedangkan, pembelian barang non-publik untuk UMKM akan ditanggung oleh pemerintah melalui penjualan SBN kepada pasar menggunakan suku bunga BI reverse repo rate dikurangi diskon 1%. Untuk pembiayaan barang non-publik korporasi, bank sentral memperoleh bunga sebesar BI 7 Day Reverse Repo.
Adapun, untuk pembiayaan belanja lainnya sebesar Rp 328,87 triliun, pembiayaannya akan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah. Pembiayaan akan dilakukan melalui penerbitan SBN dengan mekanisme pasar.
Jika menggunakan perhitungan rerata yield SBN tenor 10 tahun sejak awal Januari hingga 16 Juni sebesar 7,36%, maka beban bunga utang atas dampak Covid-19 mencapai Rp 66,5 triliun per tahun.
Sesuai skema burden sharing, BI akan menanggung bunga sebesar Rp 35,9 triliun, sementara sisanya ditanggung pemerintah.