Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,5 triliun untuk membayarkan gaji ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut, terdapat 4,1 juta Aparatur Sipil Negara yang akan menerima gaji ke-13 pada Agustus mendatang.
"Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang, meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, seperti guru, penyuluh, dokter. Pejabat negara/ eselon I dan eselon II tidak terima," ujar Tjahjo seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/7).
Tjahjo memerinci, tenaga administrator atau eselon 3 mencapai 101.149 orang, tenaga pengawas atau eselon 4 sebanyak 327.915 orang, eselon V sebanyak 14.989 orang, jabatan fungsional umum sebanyak 1,6 juta orang, dan jabatan fungsional teknis 2,1 juta orang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan pada bulan Agustus, dengan terlebih dahulu melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.
"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran," kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan anggaran yang disiapkan adalah Rp28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.
Kebijakan pencairan gaji dilakukan antara lain untuk mendorong konsumsi yang tengah terpukul akibat pandemi corona. Pemerintah memperkirakan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 negatif sebesar 4,3%, tetapi pulih dan tumbuh 0% pada kuartal III ini.