Pemerintah memberikan penjaminan untuk penyaluran kredit modal kerja kepada korporasi terdampak pandemi corona. Penjaminan kredit diberikan bekerja sama dengan 15 bank BUMN dan swasta.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, dukungan ini diberikan karena korporasi yang mengalami kesulitan operasional maupun keuangan akibat pandemi, terutama korporasi padat karya.
“Program ini menjadi penting sebagai daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling, bahkan bisa meningkatkan kredit modal kerja. Terutama untuk sektor padat karya yang memperkerjakan banyak tenaga kerja,” ujar Airlangga dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman untuk program penjaminan pemerintah kepada korporasi padat karya, Rabu (29/7).
Airlangga memaparkan, dukungan tersebut dilakukan dengan skema penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia. Pengaturannya telah dimasukkan dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Skema penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi padat karya ini akan diberikan pada kredit dengan plafon Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun. Penjaminan ini diharapkan bisa menciptakan Rp 100 triliun kredit modal kerja sampai dengan 2021..
"Sehingga ekonomi indonesia dan sektor korporasi bisa kembali seperti semula,” katanya.
Adapun 15 perbankan yang akan memanfaatkan fasilitas penjaminan pemerintah ini, yaitu PT Bank Central Asia, Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia,PT Bank HSBC Indonesi,a PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia, dan PT Bank Resona Perdania, Tbk.
Kemudian, Standard Chartered Bank, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank DKI, dan Bank MUFG, Ltd.
Penjaminan merupakan salah satu bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Program pemulihan ekonomi nasional, sambung dia, dirancang untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usaha dan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, implementasi program pemulihan ekonomi nasional dilakukan melalui modalitas penempatan dana ke perbankan, penjaminan kredit modal kerja, penyertaan modal negara, investasi pemerintah, serta dukungan belanja negara. Pelaksanaan kelima modalitas itu terus diakselarasi agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh dunia usaha.
“Dari program pemulihan ekonomi nasional tersebut, ada yang sudah dijalankan yaitu jaminan UMKM melalui PT Jamkrindo dan PT Askrindo. Kemudian PT SMI juga menandatangani dengan berbagai BPD,” ujar dia.
Pandemi Covid-19 memukul perekonomian pada sejumlah sektor di Indonesia. Ada empat sektor terbesar dalam perekonomian Indonesia yang mengalami pelemahan cukup dalam pada kuartal I-2020, jika dibandingkan setahun sebelumnya dalam periode yang sama.