Napas Lega Mahasiswa Bakal Kantongi Tunjangan Pulsa Rp 150 Ribu

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Ilustrasi. Tunjangan pulsa akan diberikan kepada mahasiswa pada perguruan tinggi yang merupakan bagian dari instansi pemerintah alias universitas negeri.
9/9/2020, 19.52 WIB

Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tunjangan pulsa sebesar Rp 150 ribu kepada mahasiswa membuat Kezia Gita Valentina, 20 tahun, dapat sedikit bernapas lega. Mahasiswi Universitas Negeri Manado ini mengatakan kebutuhannya untuk biaya pulsa meningkat signifikan sejak pandemi Covid-19 lantaran kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring. 

Seluruh kegiatan perkuliahan, menurut dia, dilakukan melalui aplikasi panggilan video. Adapun dalam satu hari, terdapat dua hingga tiga mata kuliah sehingga menyedot cukup banyak kuota. 

Meski lega lantaran kemungkinan mendapat tunjangan pulsa, masalah Kezia tak sampai disitu. Kegiatan perkuliahannya masih terhambat lantaran koneksi internet yang sering kali memburuk.  "Sinyal semenjak pandemi kurang memuaskan, mungkin karena banyak yang pakai," ujar Kezia kepada Katadata.co.id, Rabu (9/9).

Rencana tunjangan pulsa ini juga menjadi kabar gembira bagi Brigitta Sarah. Mahasiswi Universitas Sriwijaya berharap seluruh mahasiswa di kampusnya dapat memperoleh tunjangan tersebut. "Jadi jangan hanya yang di Jawa saja," kata Brigitta.

Menurut dia, selama ini pemerintah cenderung memprioritaskan warga  Jabodetabek, termasuk dalam kegiatan belajar dan mengajar. 

Sementara mahasiswa STAN Jansen Severino belum mengetahui informasi adanya bantuan pulsa dari pemerintah. Namun, ia bersyukur dengan rencana pemerintah tersebut.

Jansen pun menilai jumlah bantuan pulsa yang  diberikan cukup memadai untuk kegiatan belajar-mengajar. Apalagi banyak operator yang mulai menyediakan paket unlimited internet selama pandemi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, bantuan pulsa tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil.

Tunjangan pulsa tersebut akan diberikan sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan. Adapun bantuan itu hanya diberikan kepada institusi yang berada di bawah pemerintah.

Selain Kemenkeu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga  akan memberikan subsidi kuota internet gratis bagi guru dan siswa serta mahasiswa selama empat bulan. Subsidi ini diberikan guna mendukung penyelenggaraan pendidikan jarak jauh selama pandemi corona. 

"Dari kebijakan Presiden Joko Widodo dalam membantu proses PJJ, rencananya Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota bagi guru dan siswa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah  Kemendikbud, Sutanto, dikutip dari Antara, Jumat (28/8).

Kuota internet gratis tersebut akan langsung diberikan langsung ke nomor telepon seluler siswa dan guru. Subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen akan diberikan mulai dari September hingga Desember 2020.

Subsidi kuota internet gratis akan diberikan sebesar 35 gigabyte  per bulan untuk siswa, sebanyak 42 GB per bulan untuk guru, dan sebesar 50 GB per bulan untuk mahasiswa dan dosen.

Reporter: Agatha Olivia Victoria