Luhut Usul 50% Sitaan Pelabuhan untuk Bakamla, Nilainya Triliunan

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut insentif untuk Bakamla hingga Bea Cukai diberikan untuk menekan praktek suap yang mungkin terjadi.
25/9/2020, 11.58 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar 50% barang sitaan diberikan sebagai insentif untuk Badan Keamanan Laut, TNI angkatan Laut, Badan Karantina Kementerian Kesehatan, hingga Bea Cukai. Usulan tersebut disampaikan Luhut untuk mengapresiasi kerja keras mereka dalam mengawasi penyelundupan.

Luhut menjelaskan pemberian apresiasi kepada Bakamla hingga Bea Cukai dilakukan agar mereka tak menerima suap. Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak signifikan pada penindakan.

Usulan tersebut sudah diserahka kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Kalau bisa tahun ini dikeluarkan," ujar Luhut dalam Konferensi Pers Bersama Ekosistem Logistik Nasional secara virtual, Kamis (24/9).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan penentuan kebijakan barang sitaan sepenuhnya berada di tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal itu lantaran menyangkut barang sitaan.

"Biasanya mereka dilengkapi kewenangan untuk menentukan atau mengusulkan penggunaan barang sitaan," kata Isa kepada Katadata.co.id, Kamis (24/9).

Isa menjelaskan pihaknya baru akan bisa menentukan kebijakan lanjutan barang sitaan jika sudah diserahkan ke negara. Dengan demikian, pihaknya dapat melakukan eksekusi melalui lelang atau cara lainnya. 

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kementerian Keuangan Haryo Limanseto menyebut permintaan tersebut masih dikaji. "Belum ada arahan kepada kami," ujar Haryo. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria