Luhut Usul 50% Sitaan Pelabuhan untuk Bakamla, Nilainya Triliunan

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut insentif untuk Bakamla hingga Bea Cukai diberikan untuk menekan praktek suap yang mungkin terjadi.
25/9/2020, 11.58 WIB

Ribuan mobil dan motor selundupan berhasil digagalkan dalam empat tahun terakhir. Sepanjang tahun ini saja, Direktorat Bea dan Cukai menemukan 2.693 motor dan 84 mobil yang akan diselundupkan ke Indonesia. Jumlah tersebut terangkum dalam 67 kasus. Angkanya melonjak dari tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu mencatat penerimaan negara sebesar Rp 6,48 triliun dari transaksi lelang pemerintah periode 2015-2019. Penerimaan tersebut berasal dari nilai pokok transaksi lelang sebesar Rp 85,9 triliun dengan frekuensi penyelenggaraan lelang sebanyak 282.441 kali.

Secara perinci, penerimaan tersebut terdiri dari penerimaan negara bukan pajak yang berupa bea lelang sebesar Rp 1,98 triliun, pajak penghasilan Rp 849,4 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk daerah Rp 497,3 miliar, dan hak negara atau daerah dari penjualan barang rampasan/milik negara/daerah Rp 3,15 triliun.

Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi menjelaskan, lelang barang dalam periode lima tahun terakhir tersebut kebanyakan terdiri dari barang-barang rampasan negara oleh KPK atau Kejaksan, serta barang-barang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara, Pajak, atau Bea Cukai. "Barang yang paling banyak dilelang yaitu kendaraan bermotor," ujar Lukman beberapa waktu lalu.

Pada 2019 saja, nilai pokok transaksi dari hasil lelang barang rampasan yakni Rp 154 miliar. Sedangkan jumlah frekuensi lelangnya sebanyak 4.089 kali.

Pemerintah menetapkan target Rp 30 triliun untuk nilai pokok transaksi lelang pada tahun ini. Target tersebut naik dari target tahun lalu yang sebesar Rp 27,7 triliun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria