Insentif Libur Bayar Cicilan KPR Berpeluang Diterapkan Tahun Depan

ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.
Ilustrasi. Kemenkeu tengah mengkaji pembebasan cicilan pokok dan bunga KPR bagi nasabah dengan plafon maksimal Rp 500 juta.
25/9/2020, 17.18 WIB

Kementerian Keuangan tengah menkaji insentif di sektor perumahan dalam bentuk pembebasan pembayaran angsuran pokok dan bunga KPR untuk plafon maksimal Rp 500 juta. Pemerintah juga mempertimbangkan penurunan Pajak Penghasilan atas pengeluaran untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPh BPHTB) untuk rumah sederhana dan rumah sangat sederhana dari 5% menjadi 1%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebut insentif yang tengah dikaji itu  merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi. Sektor perumahan dinilai memiliki efek berganda pada perekonomian, terutama dalam menciptakan lapangan kerja. 

"Kalau dorong pembangunan rumah, selain dorong investasi bisa pekerjakan banyak orang," kata Febrio dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (25/9).

Investasi yang berkontribusi 33% kepada produk domestik bruto. Febrio menuturkan 75% investasi yang masuk ke Tanah Air merupakan investasi di bidang konstruksi.

Kendati demikian, Febrio mengatakan kedua stimulus tersebut kemungkinan belum bisa terelasiasi tahun ini. Pasalnya, kondisi APBN 2020 semakin hari semakin berat.

Pemerintah tidak dapat sembarangan memakai instrumen fiskal. "Jangan sampai keseimbangan makro terganggu," ujarnya.

Namun, masih ada kemungkinan usulan tersebut diterapkan pada tahun 2021. Adapun pemerintah saat ini sedang berfokus melanjutkan berbagai program yang sudah ada dalam PEN.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria