KPK Awasi Penyerapan Sisa Anggaran Pemulihan Ekonomi Lebih Rp 400 T

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Penyerapan anggaran penanganan Covid-19 hingga akhir bulan ini baru mencapai 40%
29/9/2020, 15.10 WIB

Potensi korupsi rawan pula terjadi dalam penanganan Covid-19 yaitu dalam penyaluran bansos. Hal ini biasanya terjadi akibat pendataan penerima yang tidak transparan hingga tidak divalidasi.

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Salamat Simanullang mengaku perlu adanya peningkatan pengawasan PEN terutama oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Alasannya, terdapat urgensi serapan belanja penanganan Covid-19 yang belum optimal, pertambahan kasus yang masih relatif tinggi dan pertumbuhan ekonomi yang terus melambat.

Menurut dia, perlu diselidiki alasan serapan anggaran PEN masih sangat rendah seperti kesehatan yang menjadi fokus krusial di masa ini. "Apa kemungkinan ada masalah di regulasinya, pengadaan jasa, atau pertanggungjawaban ini perlu dicari tau," ujar Salamat dalam kesempatan yang sama.

Salamat menuturkan bahwa terdapat empat tantangan yang saat ini sedang dihadapi program PEN. Pertama, sisa waktu yang tinggal kurang lebih tiga bulan. Kedua, sumber daya yang terbatas.

Ketiga, regulasi belum lengkap dan memadai. Keempat, data dan sistem informasi belum sepenuhnya dapat diandalkan.

Dengan demikian, terdapat beberapa upaya perbaikan yang harus dilakukan yakni percepatan penyerapan per bulan, realokasi sumber daya untuk pelaksanaan program PEN, melengkapi dan menyederhanakan regulasi, serta perbaikan data dan sistem informasi.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria