DPR Sahkan Tarif Baru Bea Materai, Potensi Penerimaan Negara Rp 3,8 T

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Ilustrasi. DPR mengesahkan RUU Bea Materai menjadi UU pada Selasa (29/9).
29/9/2020, 19.30 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-undang Bea Materai menjadi UU. Dengan demikian, tarif bea materai akan berubah menjadi Rp 10 ribu mulai 1 Januari 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kurang lebih selama 35 tahun UU bea materai belum pernah mengalami perubahan. Hal tersebut menyebabkan pengaturan bea materai sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat," kata Sri Mulyani dalam rapat paripurna DPR, Selasa (29/9).

Selain pertimbangan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat, Sri Mulyani menjelaskan terdapat beberapa urgensi lain RUU bea materai. Tujuan tersebut yakni mengoptimalkan penerimaan negara. UU juga dibutukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan bea materai.

Sistematika RUU Bea Meterai terdiri dari 12 BAB dan 32 pasal. Secara garis besar memuat pengaturan seperti perluasan objek bea materai yang tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik hingga perubahan mendasar mengenai tarif menjadi satu lapis tarif tetap sebesar Rp 10 ribu.

"UU Bea Materai diharapkan memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional ditengah pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk penanganan pandemi Covid-19," ujar dia.

Sri Mulyani sebelumnya memperkirakan potensi penerimaan negara dengan naiknya tarif bea meterai bisa mencapai 75%. Hanya saja, potensi kenaikan itu belum menghitung penerimaan yang dapat diperoleh dari bea meterai elektronik. "Penerimaan bisa naik Rp 3,8 triliun menjadi Rp 8,83 triliun," ucap Sri Mulyani belum lama ini.

Sementara Center for Indonesia Taxation Analysis memperkirakan penerimaan dari bea meterai elektronik akan cukup signifikan karena transaksi melalui platform digital terus meningkat. Dalam setahun diperkirakan terdapat 92 juta kali transaksi melalui platform digital. 

Tarif baru bea materai akan menambah penerimaan negara di tengah tergerusnya pajak akibat pandemi Covid-19. Pengamat Pajak dari DDTC Bawono menyebut penerimaan negara hingga tahun depan masih akan tertekan. "Penerimaan pajak pada tahun depan belum akan pulih karena pola pemulihan pajak memang lebih lama dibandingkan ekonomi," katanya. 

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menyebut delapan fraksi DPR menyetujui pengesahan RUU bea materai. Sedangkan hanya fraksi PKS yang menolak hasil pembahasan RUU Bea Baterai.

Fraksi PKS berpendapat bahwa kondisi perekonomian sudah mengalami perubahan besar dibandingkan pada awal pembahasan RUU Bea Meterai pada periode 2014-2019. Selain itu, kenaikan bea materai berpotensi semakin melemahkan daya beli masyarakat dan menjadi beban baru bagi perekonomian.

"Terutama saat ini kondisi perekonomian sedang mengalami kelesuan akibat wabah Covid-19," kata Dito dalam kesempatan yang sama.

Dengan demikian, Fraksi PKS berpendapat pemerintah perlu memperhatikan aspek sosial-ekonomi masyarakat karena adanya wabah Covid-19 yang bisa menyebabkan angka kemiskinan dan pengangguran mengalami lonjakan tajam. Kebijakan bea materai tarif tunggal Rp 10 ribu yang naik 70% dari Rp 6 ribu serta batas transaksi dengan nilai nominal hanya di atas Rp 5 juta dinilai masih mencederai asa dan filosofi keadilan pajak.

Reporter: Agatha Olivia Victoria