Materai Rp 3.000 & Rp 6.000 Masih Bisa Digunakan Tahun Depan

ANTARA FOTO/syifa yulinnas
Ilustrasi. Pemerintah mulai memberlakukan tarif baru materai Rp 10 ribu mulai 1 Januari 2020.
30/9/2020, 19.26 WIB

Kedua, pemateraian dokumen fisik tetapi ditera oleh mesin yang terhubung dengan e-wallet. Sehingga, nantinya dokumen itu dimasukan ke dalam kemudian langsung ditera secara elektronik. Ketiga, terdapat sistem upload. "Upload ke satu portal tertentu kemudian diprint lagi sudah ada materai elektronik," ujarnya.

Keempat, yakni semacam materai tempel yang dicetak berdasarkan e-wallet tersebut di merchant dengan komputer atau mesin tertentu dan kertas tertentu. Menurut Iwan, ini jauh lebih efesien apabila mengingikan materai tempel.

Adapun penerapannya akan dilakukan sesuai kesiapan sistem yang kemungkinan akan dilakukan secara bertahap. Namun, ia berharap sistem materai digital akan siap di pasaran pada saat berlakunya bea materai Rp 10 ribu.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai besaran materai memang sudah sepatutnya naik lantaran sudah terlalu lama tak dilakukan penyesuaian tarif bea materai. Namun, dia memperkirakan kenaikan tarif bea materai tak akan signifikan mendongkrang penerimaan negara.

"Target pemerintah untuk tarif baru ini saja hanya tambahan Rp 5 triliun. Jauh dibandingkan defisit APBN," kata Fajry kepada Katadata.co.id, Rabu (30/9).

Sementara itu, Fajry mengapresiasi rencana penerapan materai digital. Kebijakan tersebut merupakan masukan dari para pelaku industri ekonomi digital untuk dapat diakomodasi karena selama ini mereka menggunakan dokumen digital. Dengan demikian, materai elektronik akan efektif memudahkan para pelaku industri itu.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria