UU Cipta Kerja Buka 14 Jenis Usaha yang Sebelumnya Tertutup bagi Asing

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas program kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2020.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
7/10/2020, 17.33 WIB

Pemerintah mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan membuka 14 bidang usaha untuk investasi melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Di antara bidang usaha yang dibuka ialah minuman keras mengandung alkohol.

Omnibus law tersebut mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Salah satu poin yang diubah ialah Pasal 12 mengenai bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk investasi.

Pasal 12 ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan, semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kemudian, Pasal 12 ayat (2) UU Cipta Kerja mengatur 6 bidang yang tetap tertutup yakni budi daya dan industri narkotika golongan I, segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino, dan penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Kemudian, pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati dari alam; industri pembuatan senjata kimia; dan industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.

Sebelumnya, Pasal 12 ayat (2) UU Penaman Modal menyebutkan, bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing adalah produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang, dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

Adapun, bidang usaha yang tertutup untuk investor asing dan domestik ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal mengatur 20 bidang usaha yang tertutup untuk investasi.

Berdasarkan Perpres tersebut, tanpa 6 bidang yang tetap tertutup dalam UU Cipta Kerja, maka 14 bidang usaha yang dibuka ialah pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, industri pembuat Chlor Alkali dengan Merkuri, bahan aktif pestisida, minuman beralkohol, minuman beralkohol berbahan anggur, minuman mengandung malt.

Lalu ada pengoperasian terminal penumpang angkutan darat, penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor, sarana navigasi pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS), layanan navigasi penerbangan, jasa pengujian tipe kendaraan bermotor.

Sisanya adalah penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, museum pemerintah, serta jasa pengoperasian wisata peninggalan sejarah dan purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno).

ZONA I CANDI BOROBUDUR DIBUKA UNTUK UMUM (ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.)

Keputusan ini merupakan usulan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Ini usulan BKPM dan diputuskan Kemenko Perekonomian," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dikutip dari Tempo.

Saat ini, pemerintah sedang mengejar target investasi usai realisasi investasi pada kuartal II 2020 hanya Rp 191,2 triliun atau anjlok 3,4% secara year-on-year. Hal ini seiring dampak pandemi mulai mempengaruhi aliran modal yang masuk ke RI.

Selama enam bulan pertama 2020, pemerintah baru mengumpulkan investasi Rp 402,6 triliun separuh jalan menuju target Rp 817,2 triliun. Dengan pembukaan DNI, Bahlil yakin bahwa sasaran tersebut akan tercapai.  "Makanya saya tidak lakukan revisi target, kecuali kalau angka Covid-19 naik lagi," ujarnya beberapa waktu lalu.

Sedangkan, pengusaha tak sepenuhnya sependapat bahwa revisi DNI menjadi jalan keluar memacu investasi. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai investor juga memperhitungkan aspek lainnya seperti efisiensi, kelancaran logistik, dan keuntungan kegiatan usahanya.

Mereka juga mempertimbangkan biaya tenaga kerja, kelancaran ekspor-impor, kemudahan perizinan untuk seluruh aspek kegiatan usaha, biaya energi, konektivitas, hingga aspek perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas produk barang atau jasa yang dihasilkan.

Dengan sederet masalah, Shinta menilai masih banyak tugas yang harus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan investasi. Makanya dia berharap pemerintah dapat melakukan harmonisasi kebijakan untuk mendorong investasi di Tanah Air.

"Namun menurunkan hambatan atau persyaratan untuk investasi asing akan membuat investor lebih tertarik untuk menanamkan modal," ujar dia.

Sedangkan nada kekhawatiran disampaikan oleh Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho. Ia khawatir perubahan DNI akan mematikan industri dalam negeri seiring dengan masuknya investor asing. "Kalau investasi domestik masih cukup baik, artinya dari segi kompetisi tidak perlu membuka untuk investor asing," ujar dia.

Andry juga belum bisa menilai tingkat apakah perubahan tersebut akan berdampak pada peningkatan investasi. Ini lantaran kondisi global tengah dihadapi krisis kesehatan yang turut berdampak pada ekonomi dan investasi.

“Agak sulit menilai atau memproyeksikan ke depan seperti apa," ujar dia.

Reporter: Rizky Alika