UU Omnibus Law Cipta Kerja Berpotensi Gerus Penerimaan Daerah

Agatha Olivia Victoria
7 Oktober 2020, 15:28
pajak, retribusi daerah, kawasan ekonomi khusus
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. RUU Cipta Kerja antara lain mengatur sejumlah insentif pajak dan retribusi daerah di Kawasan Ekonomi Khusus.

Pemerintah menyelipkan empat undang-undang terkait perpajakan dalam Omnimbus Law Cipta Kerja. Salah satunya, revisi mengenai pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Beleid tersebut menetapkan bahwa setiap wajib pajak yang melakukan usaha di kawasan ekonomi khusus diberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Insentif dapat berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan pengurangan pajak bumi dan bangunan.

Selain insentif pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah daerah dapat memberikan fasilitas dan kemudahan lain yang ditetapkan oleh Dewan Nasional. KEK yang dimaksud yaitu wilayah Arun Lhokseumawe, Sei Mangkei, Galang Batang, Tanjung Api-Api dan Tanjung Kelayang. Kemudian, Tanjung Lesung, Kendal, Singhasari, Mandalika, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan. Lalu, Palu, Likupang, Bitung, Morotai, dan Sorong.

Omnibus Law Cipta Kerja juga menghapus retribusi izin gangguan. Objek retribusi ini adalah pemberian izin tempat usaha atau kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan atau gangguan. Namun, objek tersebut tidak termasuk tempat usaha atau kegiatan yang telah ditentukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Dengan demikian, jenis retribusi perizinan tertentu yang akan dipungut pemerintah daerah hanya meliputi retribusi izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek, dan usaha perikanan.

Tak berhenti sampai di situ, Omnimbus Law Cipta Kerja turut mengatur tarif pajak dan retribusi daerah agar dapat disesuai dengan kebijakan fiskal nasional. Jika pemerintah daerah masih memberlakukan peraturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang telah dicabut oleh presiden, akan dikenai sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil bagi daerah bersangkutan.

Ekonom Center of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet memperkirakan berbagai insentif pajak dan retribusi daerah dalam Omnimbus Law Cipta Kerja berpotensi membuat pendapatan asli daerah menjadi lebih seret. Ini lantaran secara umum kemampuan daerah dalam menciptakan hingga memperluas PAD cenderung terbatas sehingga penghapusan salah satu jenis restribusi dan pengurangan pajak akan berdampak signifikan.

"Walaupun distribusi retribusi proporsinya lebih kecil dibandingkan pajak daerah, tetap saja ini merupakan sumber PAD yang ideal bagi daerah terutama daerah yang dinaungi KEK," kata Yusuf kepada Katadata.co.id, Rabu (7/10).

Meski begitu, ia menyebut potensi seretnya PAD akibat insentif pajak dan retribusi dari UU Cipta Kerja masih bisa dikompensasi dengan jumlah transfer ke daerah yang lebih besar. Hal tersebut bisa saja dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Di sisi lain, Yusuf mengapresiasi revisi aturan pajak dan retribusi daerah dalam UU Cipta Kerja yang membuat birokrasi dalam kegiatan dunia usaha lebih pendek. 

Kepala Ekonom BCA David Sumual juga menilai insentif pajak dan retribusi daerah pada akhirnya mampu mendorong perekonomian di daerah. Regulasi di daerah selama ini selalu menjadi keluhan pengusaha saat berinvestasi. 

"Ini memberikan kepastian sehingga investasi diharapkan meningkat dan ekonomi di daerah tergerak." katanya. 

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...