Pemerintah pusat sejak lama menginginkan kewenangan untuk ikut menetapkan tarif pajak dan retribusi daerah. Tujuannya untuk memoles iklim investasi. Keinginan itu akhirnya terwujud lewat omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja pada bab khusus kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi.
Dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, pemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi daerah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Penyesuaian dapat dilakukan pemerintah untuk Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menteri/kepala lembaga selaku penanggung jawab Proyek Strategis Nasional dapat mengajukan usulan penyesuaian tarif pajak dan retribusi kepada Menteri Keuangan. Pengajuan usulan dilakukan dengan memberikan proyeksi beban biaya pajak dan retribusi yang harus ditanggung PSN, daftar jenis pajak dan/atau retribusi yang akan dilakukan pennyesuaian, usulan besaran penyesuaian, dan studi kelayakan proyek.
Bendahara negara kemudian akan meninjau usulan penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi dengan lima pertimbangan utama. Pertama, penerimaan pajak dan/atau retribusi lima tahun terakhir daerah yang bersangkutan. Kedua, dampak terhadap fiskal nasional dan daerah. Ketiga, urgensi penetapan tarif. Keempat, kapasitas fiskal daerah. Kelima, insentif fiskal yang telah diterima.
Hasil tinjauan dari Menteri Keuangan dapat berupa rekomendasi pengurangan atau pembebasan tarif dan/atau distribusi maupun penolakan terhadap usulan penyesuaian. Adapun rekomendasi Menkeu adalah dasar penetapan tarif penyesuian pajak dan/atau retribusi daerah yang akan ditetapkan dalam peraturan presiden.
Pemerintah daerah wajib mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden. Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga Teknis Lainnya dan/atau Gubernur bertugas melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan pemungutan pajak dan/atau retribusi berdasarkan Perpres yang disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Selain terkait penyesuaian tarif, RPP ini juga mengatur pengawasan pajak dan retribusi daerah. Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri bertugas untuk mengevaluasi rancangan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi provinsi maupun kabupaten/kota.
Rancangan wajib disampaikan kepada Menkeu dan Mendagri sebelum ditetapkan dan setelah disetujui Gubernur dan DPRD paling lambat 3 hari setelah persetujuan.
Rancangan tersebut kemudian akan dievaluasi untuk menguji kesesuaian antara rancangan perda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional. Hasil evaluasi dapat disertai rekomendasi untuk melanjutkan proses penetapan perda atau harus disesuaikan dengan hasil evaluasi.
Beleid ini juga mengatur tugas Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk mengawasi perda pajak dan retribusi daerah. Pengawasan dilakukan, antara lain dengan menguji kesesuaian perda pajak dan retribusi daerah dari hasil evaluasi sebelum perda ditetapkan.
Sanksi juga disiapkan pemerintah pusat kepada pemda yang tak patuh. Sanksi dapat berupa penundaan pembayaran Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebesar 10% hingga 15% dari anggaran yang dikucurkan setiap bulan atau periode tertentu pada tahun anggaran berjalan.
Pajak Daerah Berpotensi Tergerus
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar mengatakan intervensi pemerintah pusat terhadap pajak dan retribusi daerah akan menggerus penerimaan daerah. "Ini mengingat kontribusi pajak daerah yang cukup besar dalam anggaran daerah," kata Fajry kepada Katadata.co.id, Selasa (17/11).
Selain itu, aturan tersebut akan membuat daerah makin sulit mandiri secara fiskal. Selama ini, daerah masih bergantung kepada pusat melalui dana transfer.
Berdasarkan hasil tinjauan Badan Pemeriksa Keuangan atas kemandirian fiskal Pemda pada 2018-2019 yang termuat pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I, kesenjangan kemandirian fiskal antardaerah sangat tinggi. Dari 532 pemda, hanya satu daerah yakni Pemda Badung, Provinsi Bali yang mencapai level sangat mandiri.
Pemda yang mencapai level mandiri juga hanya terdiri dari 8 pemerintah provinsi dan 2 pemerintah kabupaten/kota. Adapun 18 provinsi dan 36 kabupaten/kota masih menuju level mandiri, sedangkan 8 provinsi dan 458 kabupaten/kota belum mandiri.
Fajry menilai, ruang pemda untuk melakukan ekstensifikasi pajak juga sangat kecil. Dengan intervensi pemerintah pada pajak dan retribusi daerah, pemda akan semakin bergantung pada pusat. "Tapi kalau dibatasi hanya dalam konteks Proyek Startegis Nasional saja saya kira masih dapat ditoleransi," ujar dia.
Ia menyarankan beberapa pajak pusat dialihkan ke daerah seperti yang pernah dilakukan pada Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dengan demikian, fiskal pemerintah daerah akan terbantu.
Sementara itu, Pengamat Pajak Bawono Kristiaji menilai intervensi pemerintah dalam pajak dan retribusi daerah melalui UU Cipta Kerja tak akan signifikan menggerus penerimaan daerah. Ini lantaran penyesuaian hingga pembebasan tarif pajak dan retribusi daerah hanya berlaku pada proyek strategis nasional.
"Selama ini penerimaan pajak dan retribusi daerah juga dinilai belum terlalu signifikan. Mayoritas daerah masih mengandalkan transfer ke daerah dibandingkan dengan pendapatan asli daerah," kata Bawono kepada Katadata.co.id.
Di sisi lain, menurut dia, pengaturan ini diharapkan dapat mendukung kemudahan berusaha dan mendorong perekonomian daerah sesuai semangat desentralisasi fiskal. "Menurut saya, inilah yang berupaya ditegaskan melalui UU Cipta Kerja," kata Bawono kepada Katadata.co.id.
Indonesia menempati posisi lima terbawah dalam kemudahan berinvestasi di ASEAN menurut Bank Dunia, seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.
Kepala Ekonom BCA David Sumual berharap pengaturan pajak dan retribusi daerah dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dalam jangka menengah panjang. Namun di sisi lain, pemda harus kreatif dalam mendorong invesatasi dan penerimaan daerah.
"Daerah perlu juga perlu kreatif dan inovatif. Ini kan akan bersaing antara satu daerah dengan daerah lain. untuk menarik pengusaha," ujarnya.
Pemerintah pusat sebenarnya sudah bersiap jika penerimaan daerah tergerus akibat pengaturan yang dibuat pemerintah untuk mendorong kemudahan berusaha. Dalam draf RPP, pemerintah jpusat akan memberikan dukungan insentif anggaran bagi pemerintah daerah jika penyederhanaan perizinan berusaha yang dilakukan menyebabkan pendapatan asli daerah berkurang. Dukungan insentif anggaran dapat berupa transfer ke daerah.
Adapun pengalokasian anggaran dukungan insentif mengikuti mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.