Berharap Pemulihan Ekonomi RI dari Kesepakatan Dagang Terbesar Dunia
Ekonom Centre for Strategic and International Studies Indonesia Fajar B Hirawan menyebutkan terdapat tiga langkah yang harus dilakukan pemerintah agar manfaat RCEP bisa optimal. Pertama, kolaborasi atau sinergi semua pemangku kebijakan, khususnya pemerintah dan eksportir. "Ini terutama dalam membuat perencanaan, pengawasan, dan evaluasi dari skema RCEP," ujar Fajar kepada Antara.
Kedua, perlu adanya fleksibilitas dalam aturan teknis turunan terkait RCEP, mulai dari perangkat hukum, sampai aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri. Undang-Undang Cipta Kerja turut menjadi momentum yang sejalan dengan prinsip kemudahan berusaha yang diusung oleh RCEP.
Ketiga, pemerintah wajib membantu pelaku ekspor agar mereka dapat bersaing dengan eksportir dari negara anggota RCEP. Bantuan dapat berupa insentif dalam bentuk pembebasan bea keluar atau masuk, fasilitas perpajakan, dan prosedur teknis lain yang terkait transaksi perdagangan.
Pada Oktober 2020, kinerja ekspor Indonesia kian membaik dan naik 3,1% dibandingkan bulan sebelumnya mencapai US$ 14,4 miliar.