Lembaga Penjamin Simpanan memangkas suku bunga penjaminan sebesar 0,5% untuk simpanan rupiah dan 0,25% untuk simpanan valuta asing. Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR turun masing-masing menjadi 4,5% dan 7%, sedangkan untuk simpanan valas turun menjadi 1%.
"Penurunan tingkat bunga ini mempertimbangkan perbankan yang masih melakukan penyesuaian langkah kebijakan moneter BI," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan dalam video conference, Selasa (24/11).
Purbaya menjelaskan tingkat bunga penjaminan ini berlaku mulai 25 November 2020 hingga 29 Januari 2020. Dengan penurunan tingkat bunga tersebut, LPS sepanjang tahun ini telah memangkas bunga penjaminan sebesar 1,75% untuk simpanan rupiah dan 0,75% untuk simpanan valas.
Bank Indonesia pada pekan lalu memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga acuan sebesar 0,25% menjadi 3,75%. Sepanjang tahun ini, BI telah memangkas suku bunga acuan sebesar 1,25%.
Purbaya menjelaskan, rata--rata suku bunga simpanan terus mengalami tren penurunan. Rata-rata suku bunga pasar untuk simpanan rupiah turun 16bps menjadi 3,76% pada periode observasi 16 Oktober hingga 17 November 2020, sedangkan rata-rata suku bunga pasar untuk simpanan valas pada periode yang sama turun 4 5 bps menjadi 0,44%.
"Tingkat bunga antar bank relatif stabil dan berada di level yang cukup rendah. Indonesia Jibor tenor 1, 3 dan 9 bulan masing-masing 3.29%, 4.05%, dan 4.3%," katanya.
Kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif stabil ditunjukkan dengan petumbuhan dana pihak ketiga yang relatif tinggi di tengah pertumbuhan kredit yang perlu didorong ke sektor riil.
Di sisi lain, kondisi stabilitas sistem keuangan yang terjaga serta perlunya langkah sinergi bersama dengan otoritas sektor keuangan dan pemerintah untuk turut mendukung percepatan pemulihan perekonomian.
"Namun, mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS akan terus melakukan assesmen atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai perkembangan yang ada," katanya.
Ia mengingatkan, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. "Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku tersebut, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," katanya.
Direktur Utama BCA Jahja Setiatmadja menjelaskan, bunga deposito perseoan berpotensi diturunkan seiring dengan penurunan bunga acuan BI. Saat ini, rata-rata bunga deposito BCA dipatok sebesar 3,25% untuk seluruh jenis simpanan dan tenor. "Bunga deposito masih bisa turun lagi," ujar Jahja.
Sementara itu, Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan dampak dari penurunan bunga BI. CIMB Niaga saat ini mematok bunga deposito sebesar 4% hingga 4,55%.