Tren Bunga Deposito Turun, LPS Pangkas Bunga Penjaminan Rupiah 0,5%

LPS
Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS dalam rupiah sebesar 0,5% pada Selasa (24/11).
Penulis: Agustiyanti
24/11/2020, 15.54 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan memangkas suku bunga penjaminan sebesar 0,5% untuk simpanan rupiah dan  0,25% untuk simpanan valuta asing. Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR turun masing-masing menjadi 4,5% dan 7%, sedangkan untuk simpanan valas turun menjadi 1%. 

"Penurunan tingkat bunga ini mempertimbangkan perbankan yang masih melakukan penyesuaian langkah kebijakan moneter BI," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan dalam video conference, Selasa (24/11). 

Purbaya menjelaskan tingkat bunga penjaminan ini berlaku mulai 25 November 2020 hingga 29 Januari 2020. Dengan penurunan tingkat bunga tersebut, LPS sepanjang tahun ini telah memangkas bunga penjaminan sebesar 1,75% untuk simpanan rupiah dan 0,75% untuk simpanan valas.

Bank Indonesia pada pekan lalu memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga acuan sebesar 0,25% menjadi 3,75%. Sepanjang tahun ini, BI telah memangkas suku bunga acuan sebesar 1,25%. 

Purbaya menjelaskan, rata--rata suku bunga simpanan terus mengalami tren penurunan. Rata-rata suku bunga pasar untuk simpanan rupiah turun 16bps menjadi 3,76% pada periode observasi 16 Oktober hingga 17 November 2020, sedangkan  rata-rata suku bunga pasar untuk simpanan valas pada periode yang sama turun 4 5 bps menjadi 0,44%. 

"Tingkat bunga antar bank relatif stabil dan berada di level yang cukup rendah. Indonesia Jibor tenor 1, 3 dan 9 bulan masing-masing 3.29%, 4.05%, dan 4.3%," katanya. 

Halaman: