Jokowi Bentuk Lembaga Pengelola Investasi, Sri Mulyani Jadi Pengawas

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Dalam Rapat Paripurna itu DPR menyetujui RUU APBN Tahun Anggaran 2021 dan RUU Bea Materai menjadi Undang-Undang serta menetapkan perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
17/12/2020, 12.02 WIB

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan mengenai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Melalui aturan tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk menjadi Dewan Pengawas LPI.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020. Aturan ini berlaku mulai 15 Desember 2020.

Adapun, organ LPI terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

"Dewan Pengawas terdiri atas Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri BUMN sebagai anggota, dan tiga orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota," demikian bunyi Pasal 9 ayat 1 dalam aturan tersebut, seperti dikutip pada Kamis (17/12).

Tiga orang anggota Dewan Pengawas akan menjabat masing-masing selama lima tahun, empat tahun. Selain itu, tiga orang anggota tersebut hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. 

Selanjutnya, Sri Mulyani, Erick Thohir, dan tiga anggota lainnya bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur. Adapun, beberapa kewenangan Dewan Pengawas ialah menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Dewan Direktur, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, serta menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur.

Kemudian, Dewan Pengawas berwenang untuk menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur, menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden, serta menetapkan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Dewan Penasihat.

Tak hanya itu, Dewan Pengawas juga berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direktur, menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan Direktur, mengusulkan peningkatan atau pengurangan modal LPI kepada Presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan LPI, memberhentikan sementara anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti sementara Dewan Direktur, dan menyetujui penunjukan auditor LPI.

Simak Databoks berikut:

Selanjutnya, anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya ialah berusia paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama, bukan pengurus atau anggota partai politik, serta memiliki pengalaman di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, atau organisasi perusahaan.

Kemudian, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit serta tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya.

Modal LPI

Untuk tahap awal, Lembaga Pengelola Investasi (LPI), sovereign wealth fund milik pemerintah Indonesia, telah ditetapkan untuk mendapat permodalan sebesar Rp15 triliun atau US$1 miliar pada 2020.

Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020. Selain itu, pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp 75 Triliun atau setara dengan US$ 5 Miliar pada tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020.

"Dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (16/12).

Seperti diketahui, pemerintah telah merilis dua aturan untuk LPI, yakni Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Reporter: Rizky Alika